21 Desember 2021
17:58 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Dian Kusumo Hapsari
BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya untuk mengimplementasikan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam Kuliah Umum atau Studium Generale di Universitas Katolik Parahyangan menjelaskan bahwa pihaknya telah merumuskan sejumlah kebijakan prioritas untuk tahun 2020-2024 yang merujuk pada kedua regulasi tersebut.
Salah satu kebijakan prioritas itu ialah kemitraan antara usaha mikro dan kecil (UMK) dengan usaha menengah dan besar. Sejauh ini, Arif mengakui jumlah UMK yang menjalin kemitraan masih relatif sedikit dan menghambat langkah untuk mereka naik kelas.
"Sesuai data yang ada, masih sedikit pelaku UMK yang mempunyai kemitraan dengan usaha menengah dan besar, ini yang menjadi perhatian kami karena UMK yang bisa naik kelas adalah mereka yang punya jaringan dengan usaha menengah dan besar," jelas SesKemenkopUKM di Bandung, Selasa (21/12).
Berikutnya, KemenkopUKM juga akan fokus pada peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausahawan. Langkah ini pun telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo yang langsung mengadakan rapat koordinasi dengan BI dan OJK untuk meningkatkan alokasi pembiayaan bagi pelaku UMK menjadi 30% hingga 2024 mendatang.
Selain bagi UMK, Arif menjelaskan langkah untuk peningkatan kapasitas juga dilakukan bagi koperasi. Selain kapasitas, KemenkopUKM juga akan memperluas jangkauan dan memacu inovasi yang lahir dari badan usaha koperasi dengan target terciptanya 500 unit koperasi modern.
"Tidak usah banyak-banyak, hanya 500 koperasi modern saja saya yakin sudah bisa mendorong anak-anak muda yang akan menjadi wirausaha dan memilih koperasi sebagai wadah mereka," ungkapnya.
Kemudian, KemenkopUKM akan menggencarkan penciptaan peluang usaha bagi anak-anak muda dari kalangan milenial maupun Gen-Z. Ia mencontohkan salah satu pilihan yang bisa diambil adalah membentuk startup di sektor-sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, dan atau perikanan.
Tak sampai situ, Arif menegaskan pihaknya juga terus mengampanyekan empat transformasi UMKM, yakni transformasi dari usaha informal ke formal, transformasi ke platform digital, transformasi masuk ke rantai pasok, hingga modernisasi koperasi.
Khusus untuk transformasi dari informal ke formal, Arif menyebut hal itu tak lepas dari minimnya usaha mikro yang sudah memiliki legalitas. Hal inimerujuk pada data di Online Single Submission (OSS), baru sekitar 4 juta dari 63,9 juta usaha mikro yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Jadi kita mempunyai PR agar bagaimana pelaku usaha mikro punya legalitas usaha karena harapannya dengan legalitas usaha mereka akan lebih banyak mengakses program-program pemerintah," kata Arif.
Sementara untuk transformasi digital, KemenkopUKM menargetkan pada 2024 mendatang akan terdapat 30 juta unit UMKM yang masuk ke platform e-commerce. Khusus untuk tahun ini, capaian sekitar 16,5 juta unit UMKM telah melampaui target sebelumnya 13,4 juta unit usaha.
Transformasi untuk masuk ke dalam rantai pasok pun tak luput dari perhatian KemenkopUKM. Arif menjelaskan upaya ini diimplementasikan lewat kebijakan 40% belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang diperuntukkan bagi UMKM.
Selanjutnya untuk transformasi atau modernisasi koperasi, dilakukan dalam rangka perbaikan manajemen entitas koperasi. Arif mengakui bahwa permasalahan konservatif yang dihadapi koperasi adalah minimnya kualitas SDM yang membuat operasional menjadi tidak optimal.
"Sebagai contoh, sistem rekrutmen di koperasi masih kalah dibandingkan dengan perusahaan besar, makanya koperasi itu kalah karena kinerjanya tidak optimal," pungkas Arif.