c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

09 Juli 2024

18:05 WIB

Ini Cara Bank Mandiri Identifikasi Rekening Terindikasi Judi Online

Bank Mandiri telah mengintegrasikan tiga langkah utama dalam mengidentifikasi rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online.  

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>Ini Cara Bank Mandiri Identifikasi Rekening Terindikasi Judi <em>Online</em></p>
<p>Ini Cara Bank Mandiri Identifikasi Rekening Terindikasi Judi <em>Online</em></p>

Ilustrasi pesan judi online melalui aplikasi WhatsApp. Shutterstock/wisely

JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) telah mengimplementasikan berbagai strategi untuk memastikan layanan Bank Mandiri tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online

Corporate Secretary Tbk Teuku Ali Usman PT Bank Mandiri (Persero) mengatakan, Bank Mandiri telah mengintegrasikan tiga langkah utama dalam mengidentifikasi rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online. Pertama, secara aktif melakukan pencarian situs judi online yang menggunakan rekening Bank Mandiri (web crawling). 

"Dengan langkah ini, Bank Mandiri dapat mendeteksi situs yang terindikasi menyalahgunakan rekening Bank Mandiri sebagai penampungan dana hasil judi online,” tegas Ali dalam keterangan resminya, Selasa (9/7). 

Kedua, lanjut dia, Bank Mandiri melakukan analisis anomali transaksi untuk mengetahui lonjakan transaksi yang tidak wajar pada rekening tertentu. Dengan metode ini, Bank Mandiri dapat segera mengidentifikasi aktivitas transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi terkait judi online, sehingga tindakan penanganan dapat segera diambil. 

Ketiga, Bank Mandiri memanfaatkan teknologi analisa algoritma tingkat lanjut (external cyber threat intelligence) pada data keamanan siber dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi website judi online yang secara ilegal menyalahgunakan identitas Bank Mandiri.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Judi Online Dan Pornografi Jaringan Taiwan

Selain upaya internal, Bank Mandiri juga aktif bekerja sama dengan lembaga berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online

Menurut Ali, lewat kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga tersebut, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan secara efektif untuk memblokir rekening-rekening yang terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Bank Mandiri juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap pemilik rekening yang diblokir tersebut, untuk proses verifikasi dan pengkinian data nasabah. 

Selain itu, data pemilik rekening tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar hitam agar tidak bisa membuka rekening baru di Bank Mandiri di masa datang. 

“Untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online, Bank Mandiri juga menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat saat pembukaan rekening baru,” imbuhnya. 

Baca Juga: OJK: Perbankan Telah Blokir 6.056 Rekening Judi Online

Melalui penerapan prinsip ini, Bank Mandiri memastikan bahwa setiap calon nasabah telah diperiksa dengan cermat untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi online

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bank Mandiri dalam menjaga integritas layanan perbankan dan melindungi nasabah dari potensi risiko akibat aktivitas ilegal. 

"Bank Mandiri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan. Kami memastikan layanan perbankan kami tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online kepada pihak berwenang atau langsung ke Bank Mandiri," pungkasnya. 

Sayangnya, Bank Mandiri enggan merinci berapa jumlah rekening terindikasi judi online yang telah berhasil diblokir. 

Kendati demikian, sebelumnya, berdasarkan catatan OJK, hingga saat ini, perbankan telah berhasil memblokir sebanyak 6.056 rekening judi online.  

"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (8/7).  

OJK pun turut meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar