c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

07 November 2024

15:24 WIB

Ini Aturan Teknis Pelaksanaan Coretax Dalam PMK 81/2024

Beberapa kegiatan perpajakan terkait pelaksanaan Coretax nantinya diatur lagi dalam Peraturan Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Perbendaharaan.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>Ini Aturan Teknis Pelaksanaan <em>Coretax&nbsp;</em>Dalam PMK 81/2024</p>
<p>Ini Aturan Teknis Pelaksanaan <em>Coretax&nbsp;</em>Dalam PMK 81/2024</p>

Petugas DJP memberikan informasi pemadanan NIK menjadi NPWP kepada wajib pajak di salah satu KPP di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Antara Foto/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Sistem Inti Administrasi Perpajakan juga dikenal dengan Core Tax Administration System (CTAS). PMK 81/2024 juga mengatur ketentuan teknis pelaksanaan CTAS.

Itu tertuang dalam Bab VIII yang terdiri dari 4 pasal, yaitu Pasal 464-467. Namun, beleid ini tidak langsung berlaku, sebab aturan dalam PMK 81/2024 resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 484 PMK 81/2024, ditulis Kamis (7/11).

Menurut Pasal 464 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak Januari 2025 dan tahun pajak 2025 untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Selanjutnya, Pasal 465 menyebutkan sebanyak 27 jenis kegiatan perpajakan yang nantinya bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Itu terdiri dari:

1. Jenis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dan/ atau selain secara elektronik dan tata cara penyampaian dokumen serta saluran yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

2. Tindak lanjut pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan (Pasal 7 ayat 9), tata cara penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik (Pasal 11 ayat 2), Dokumen Elektronik (Pasal 11 ayat 6), dan tata cara penyampaian keputusan dan Dokumen Elektronik (Pasal 12).

3. Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan keputusan dalam hal keadaan kahar atau sebab lain berdasarkan pertimbangan DJP.

4. Petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak dan pemberian NPWP, perubahan data, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak Nonaktif dan Penghapusan NPWP.

5. Petunjuk teknis pelaksanaan pelaporan usaha, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan akses pembuatan Faktur Pajak.

6. Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi untuk pemberian NPWP dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

7. Petunjuk teknis pelaksanaan penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

8. Petunjuk teknis pelaksanaan kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan.

9. Petunjuk teknis pelaksanaan Pencabutan Pengukuhan PKP secara jabatan terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

10. Bentuk dan format Surat Pemberitahuan Objek Pajak (Pasal 79 ayat 1.

11. Wajib Pajak di daerah tertentu (Pasal 99 ayat 1).

12. Tata cara penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik.

13. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir Surat Setoran Pajak (Pasal 104).

14. Tata cara penerbitan Bukti Pemindahbukuan.

15. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (Pasal 164).

16. Keterangan dan/ atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan serta format dan sarana penyampaian keterangan dan/ atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (Pasal 165).

17. Tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (Pasal 168).

18. Tata cara pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan (Pasal 174).

19. Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (Pasal 180 ayat 2).

20. Tata cara penelitian dan perekaman Surat Pemberitahuan (Pasal 182).

21. Tata cara penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan oleh Kantor Pelayanan Pajak (Pasal 193 ayat 8 dan Pasal 195 ayat 8).

22. Tata cara pengecualian pembayaran dan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya (Pasal 200).

23. Tata cara dan prosedur pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh Badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain (Pasal 217) dan tata cara penerbitan surat keterangan bebas PPh Pasal 22 (Pasal 219 ayat 3).

24. Bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 233).

25. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap atas penghasilan berupa keuntungan dari penjualan saham (Pasal 238 dan Pasal 239).

26. Pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayar kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri (Pasal 241).

27. Tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha (Pasal 394 dan Pasal 395).

Berikutnya, menurut Pasal 466 PMK 81/2024, ada 2 kegiatan perpajakan yang bakal ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak dan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Itu mencakup tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat (Pasal 106 ayat 2) dan pelaksanaan tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga (Pasal 155 sampai Pasal 160).

Terakhir, Pasal 467 PMK 81/2024 menyatakan, ketentuan mengenai tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 (Pasal 219 ayat 1 huruf b dan huruf c, serta ayat 2) akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai.

Secara total, PMK 81/2024 memiliki 848 pasal dan 11 bab. Selain itu, ada 299 halaman lampiran yang memuat contoh format dokumen, contoh penghitungan, pemungutan, dan/ atau pelaporan, dan ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar