06 Maret 2024
09:17 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengundangkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) sebagai pengganti regulasi sebelumnya, yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Pada peraturan baru itu, terdapat mekanisme pengajuan pemasangan instalasi PLTS Atap. Direktur Aneka Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menerangkan tahap pertama ialah pendaftaran oleh calon pelanggan pada periode yang telah ditentukan, yakni setiap Januari dan Juli.
"Pendaftaran oleh calon pelanggan setiap Januari dan Juli selama 30 hari kalender. Kemudian nanti akan diverifikasi oleh pemegang IUPTLU dengan prinsip first in first serve," kata Feby dalam Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (5/3).
Adapun pelanggan harus menunggu selama 30 hari kalender setelah mendaftar. Feby menyebut jika pelanggan tidak mendapat pemberitahuan selama 30 hari kalender dari batas akhir permohonan, maka permohonan itu otomatis disetujui.
Setelah itu, pelanggan diwajibkan mengurus perizinan, misalnya dalam bentuk Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) bagi pelanggan yang akan memasang kapasitas inverter di atas 500 KW.
"Sementara untuk kapasitas inverter sampai dengan 500 KW hanya dalam bentuk laporan instalasi PLTS Atap," jelasnya.
Kemudian, PLTS Atap sudah bisa dipasang di tempat pelanggan. Proses instalasi PLTS Atap sendiri wajib dilakukan oleh badan usaha yang sudah terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK).
Sekadar informasi, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM mencatat ada 4.628 pelanggan PLN yang mengajukan pemasangan PLTS Atap dengan total kapasitas 479 MW hingga akhir 2023 lalu dan sudah masuk dalam proses pendaftaran.
"Dari situ, telah disetujui 3.709 pelanggan dengan total kapasitas 263 MW," ucap Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Sahid Junaidi pada kesempatan yang sama.
Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Sahid berharap badan usaha bisa semakin cepat untuk melayani permohonan instalasi PLTS Atap, utamanya terhadap permohonan yang belum disetujui.
Secara garis besar, pemerintah lewat beleid itu berupaya membenahi pengaturan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam akselerasi PLTS Atap di Indonesia.
"Dengan begitu, diharapkan minat masyarkaat meningkat dalam pemasangan PLTS Atap," sebut Sahid.
SLO Dan Nomor Registrasi
Feby menambahkan terkait pemasangan PLTS Atap, pelanggan harus mengantungi Sertifikat Layak Operasi (SLO) bagi PLTS Atap dengan kapasitas di atas 500 KW tapi kontrol panel menjadi satu bagian terpisah.
Sedangkan bagi pelanggan PLTS Atap berkapasitas di bawah 500 KW dengan kontrol panel menjadi satu bagian tak terpisah, mereka hanya membutuhkan pemenuhan kewajiban SLO atau nomo registrasi yang diberikan Menteri ESDM.
Andriah Feby Misna menambahkan apabila dalam waktu enam bulan dari persetujuan pelanggan PLTS Atap berkapasitas di atas 500 KW dengan kontrol panel menjadi satu bagian terpisah belum mengantungi SLO, pemegang IUPTLU bisa mencabut persetujuan ataupun kuotanya.
"Begitupun untuk di bawah 500 KW dengan yang kontrol panelnya menjadi bagian tak terpisah, izinnya bisa dicabut ketika belum mendapat nomor registrasi dari menteri dalam waktu tiga bulan," imbuh Feby.