c

Selamat

Sabtu, 18 Mei 2024

EKONOMI

04 November 2023

17:47 WIB

Ingat! Insentif PPN DTP Hanya Berlaku Beli 1 Rumah 1 NIK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan 1 KTP atau NPWP hanya bisa membeli 1 rumah dengan insentif PPN DTP.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Rheza Alfian

Ingat! Insentif PPN DTP Hanya Berlaku Beli 1 Rumah 1 NIK
Ingat! Insentif PPN DTP Hanya Berlaku Beli 1 Rumah 1 NIK
Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Minggu (20/11/2022). Antara Foto/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hanya berlaku bagi 1 orang pribadi untuk pembelian 1 unit rumah.

Properti yang mendapatkan suntikan insentif PPN DTP, yakni rumah bernilai maksimal Rp2 miliar. Sri Mulyani mengatakan orang pribadi yang menerima rumah dengan PPN DTP harus memiliki KTP atau NPWP.

"Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau NPWP," ujarnya dalam Konpers KSSK, Jumat (4/11).

Sri Mulyani menjelaskan pemberian PPN DTP atas penyerahan rumah seharga maksimal Rp2 miliar berlangsung selama 14 bulan. Itu terhitung sejak November 2023 sampai Desember 2024.

Untuk besaran insentifnya, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah sepanjang periode November 2023 sampai Juni 2024.

Sementara itu, ada PPN DTP sebesar 50% untuk penyerahan rumah seharga paling tinggi Rp2 miliar pada periode pembelian Juli-Desember 2024.

"Program berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024, jadi 14 bulan," kata Sri Mulyani.

Menkeu juga menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif PPN DTP. Beleid itu yang nantinya mengatur persyaratan penyerahan rumah dengan PPN DTP.

Salah satunya, yakni regulasi yang mengatur penyerahan 1 unit rumah dengan PPN DTP kepada 1 orang pembeli orang pribadi dengan NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Saat ini peraturan menteri keuangan ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," tutup Sri Mulyani.

Pacu Geliat Ekonomi
Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan insentif pajak menjadi instrumen kebijakan fiskal ketika pemerintah merasa perlu mengintervensi perekonomian.

Akan tetapi, sambungnya, sumber dana pembayaran PPN itu tidak bersumber dari pembeli, melainkan dari pemerintah. Oleh karena itu disebut sebagai PPN yang ditanggung pemerintah (DTP).

"Sumber dananya tidak dari pembeli, melainkan dari anggaran pemerintah di sisi pengeluaran. Makanya, kebijakan ini disebut juga sebagai tax expenditure," terang Prianto.

Pengamat Pajak itu menyampaikan dengan adanya insentif untuk pembelian rumah, dampak yang dirasakan masyarakat adalah pembeli rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP akan memiliki surplus dana yang berasal PPN.

"Diharapkan surplus dana tersebut dapat digunakan untuk belanja, sehingga ada efek domino untuk meningkatkan geliat perekonomian masyarakat," ucap Prianto.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar