30 Oktober 2024
18:21 WIB
Industri Tekstil Gonjang-Ganjing, Kemendag Dan Kemenperin Segera Bahas Permendag
Kemendag berencana mengajak Kemenperin untuk membahas soal Permendag 8/2024 yang dinilai membuat industri domestik terpukul, termasuk industri tekstil.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Khairul Kahfi
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa T engah, Senin (15/1/2023). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Kementerian Perdagangan buka suara mengenai regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 yang dinilai membuat industri dalam negeri, terutama tekstil, menjadi goyah.
Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim mengungkapkan, pihaknya akan segera berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membahas industri tekstil yang lesu akibat Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Besok rencana minggu depan akan dibahas (Permendag 8/2024) dengan Kemenperin," ujarnya kepada awak media saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (30/10).
Untuk diketahui, Permendag 8/2024 dipermasalahkan oleh beberapa pihak karena memuat tentang relaksasi impor. Dengan demikian, pengusaha di Indonesia jadi lebih mudah untuk melakukan impor, termasuk produk jadi.
Isy pun menyampaikan, pemerintah membuka kemungkinan perubahan regulasi mengenai relaksasi impor ini akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas atau Rakortas. Sayangnya, dia enggan membeberkan lebih banyak soal rencana perubahan tersebut.
"(Revisi Permendag) nanti tergantung pembicaraan di rakortas. Bagian itu (diskusi dengan Kemenperin) nanti kita bicarakan, tapi belum kalau sekarang," kata Plt Sekjen Kemendag.
Baca Juga: Menperin Klaim Bakal Selamatkan Karyawan PT Sritex
Sebelumnya, sudah dua pihak yang vokal mempermasalahkan Permendag 8/2024, yakni Kemenperin dan perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang sedang diambang kepailitan.
Pekan lalu, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg menyatakan, PT Sritex dan 3 anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, mengalami pailit.
Polemik pabrik tekstil raksasa berlanjut sampai sekarang. Awal pekan ini, Komisaris Utama Sritex Iwan S. Lukminto mengunjungi kantor Kemenperin untuk melakukan audiensi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Iwan mengaku, salah satu faktor yang membuat kondisi perusahaan tekstil miliknya tumbang karena keberadaan Permendag 8/2024. Sejak regulasi itu berlaku, menurutnya, banyak pelaku industri tekstil RI yang terpukul, bahkan hingga gulung tikar.
Ke depan, terlebih lagi setelah audiensi dengan Menperin, ia mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah.
"Itu (Permendag 8/2024 mengganggu operasional) secara nyata, pasti iya. Karena teman-teman kita juga kena banyak di tekstil ini," kata Iwan, Senin (28/10).
Baca Juga: Bos Sritex Bertemu Menperin Hari Ini, Bahas Strategi Atasi Pailit?
Di satu sisi, Menperin Agus Gumiwang juga menyalahkan Permendag 8/2024 yang mengakibatkan industri domestik kalah saing dengan barang impor, khususnya tekstil. Ditambah lagi, pasar ekspor global juga sedang lesu, sehingga tidak leluasa memasarkan produknya.
Menperin Agus berharap, Permendag 8/2024 segera direvisi. Menurutnya, aturan yang merelaksasi impor itu justru membuat kinerja industri dalam negeri makin lesu.
"Kalau Kemenperin, saya ya memang ingin direvisi (Permendag 8/2024). Tanya saja kemana pun kalau Kemenperin itu jadi isu yang dari awal harus direvisi, jawabannya apakah akan? Tanya ke Kemendag deh," ucap Agus di kantornya, Senin (28/10).