31 Oktober 2023
20:03 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) alias perusahaan rokok tengah mengalami kontraksi pada Oktober 2023.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo menerangkan IHT kontraksi karena adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini. Adapun tarif CHT naik 10% untuk 2023 dan 2024.
"Untuk industri hasil tembakau ini [kontraksi] karena kenaikan cukai hasil tembakau. Sejak 2020-2022, CHT ini terus naik, kemudian itu menyebabkan harga jual eceran atau HJE juga naik," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/10).
Edy menjelaskan saat CHT naik tahun ini, pada awalnya industri hasil tembakau tidak ikut menaikkan harga rokok. Pengusaha rokok menahan kenaikan harga dengan tujuan mempertahankan konsumen.
Namun pada paruh kedua 2023, perusahaan tidak bisa terus menahan harga karena margin keuntungan bagi perusahaan semakin menipis.
Oleh karena itu, perusahaan rokok pun mulai mengerek harga jual rokok.
"Akhirnya industri hasil tembakau terpaksa menaikkan harga rokok, mengingat margin keuntungan semakin menipis. Nah sejak pertengahan tahun ini, industri rokok mulai menaikkan harga rokoknya," terang Edy.
Dia menyampaikan kenaikan harga rokok memengaruhi daya beli masyarakat. Karena daya beli rokok menurun, maka produksi rokok IHT juga menurun.
Itu sebabnya, saat ini pelaku IHT memilih untuk menghabiskan stok rokok, dan tidak memproduksi besar-besaran.
"Pesanan baru makin menurun jelang akhir tahun ini. Karena pesanan baru yang makin turun, produksi IHT pun ikut menurun," kata Edy.
Edy menyampaikan ada penyebab lain IHT mengalami kontraksi, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kesehatan. Adapun RPP tersebut merupakan aturan turunan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan.
"Ditambah lagi ada pembicaraan RPP kesehatan sejak pertengahan September 2023, khususnya bagian pengamanan zat adiktif, ini berpotensi menekan IHT," tuturnya.
Edy menjelaskan pemerintah masih menyusun RPP kesehatan. Namun hal itu sudah berhembus ke pelaku industri.
Menurutnya, hal tersebut membuat beberapa produsen rokok cenderung menahan produksi, dan menghabiskan persediaan rokok yang ada terlebih dahulu.
Seperti diketahui, substansi rokok kontra dengan kesehatan. Oleh karena itu, Kemenperin meminta agar penyusunan RPP Kesehatan dilakukan sebaik mungkin, agar tidak menekan ekosistem ataupun pelaku industri hasil tembakau.
"Jadi para pelaku usaha ini wait and see melihat perkembangan pembahasan RPP kesehatan. Kami terus mengawal RPP kesehatan dalam rangka menjaga iklim usaha industri hasil tembakau agar tetap kondusif," tutup Edy.