01 Mei 2021
16:26 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Indonesia dan Pakistan melaksanakan perundingan putaran kedua Indonesia–Pakistan Trade in Goods Agreement atau IP–TIGA secara daring. Kedua negara melanjutkan kembali perundingan, setelah tertunda selama setahun akibat pandemi covid-19.
Pertemuan kali ini merupakan kelanjutan perundingan putaran pertama IP-TIGA di Islamabad, Pakistan pada Agustus 2019.
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, saat ini Pakistan merupakan negara terbesar kelima di dunia dan menjadi pasar potensial bagi beragam produk Indonesia.
"Kami berharap, perundingan IP-TIGA dapat segera diselesaikan dan implementasinya dapat mereplikasi kesuksesan Indonesia–Pakistan Preferential Trade Agreement (IP–PTA), serta makin meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Pakistan,” kata Djatmiko dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Sabtu (1/5).
Direktur Perundingan Bilateral Kemendag RI, Ni Made Ayu Marthini memaparkan, sejak implementasi IP-PTA pada 2013, hingga 2020 total perdagangan bilateral kedua negara tumbuh sebesar 62,9%, Nilai ekspor Indonesia ke Pakistan meningkat sebesar 68,6%.
"Hal ini disebabkan karena semakin terbukanya akses pasar Pakistan yang membuat produk ekspor andalan Indonesia lebih berdaya saing,” jelas Made.
Dalam perundingan putaran kedua IP-TIGA, delegasi Indonesia dipimpin Ni Made Ayu Marthini, yang juga merupakan Ketua Tim Perunding Indonesia. Sementara, Delegasi Pakistan dipimpin Joint Secretary, Ministry of Commerce of Pakistan, Omar Hameed.
Delegasi Indonesia turut diperkuat perwakilan dari Kemenko Ekonomi, Kemenlu, Kementan, Kemenperin, Kemenkeu, KemenLHK, KemenESDM, BKPM, Badan Standardisasi Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Teks Perjanjian
Setelah berhasil menyepakati kerangka acuan atau ToR perundingan IP–TIGA di Islamabad dua tahun lalu, dalam pertemuan putaran kedua, Indonesia dan Pakistan memulai pembahasan awal teks perjanjian dan modalitas perundingan IP–TIGA.
Delegasi kedua negara juga membahas penyesuaian rencana kerja perundingan dan jadwal pertukaran dokumen masing-masing negara untuk dibahas pada putaran selanjutnya.
Dalam perundingan kali ini, kedua delegasi menyepakati untuk melaksanakan sejumlah pertemuan intersesi dan pertukaran dokumen pada periode Juni–November 2021.
Sehingga, pada perundingan putaran ketiga IP–TIGA yang akan dilaksanakan secara daring pada Desember 2021, terdapat perkembangan signifikan. Khususnya terkait pembahasan teks perjanjian IP–TIGA dan akses pasar.
Informasi tambahan, perundingan IP-TIGA merupakan perluasan dari perjanjian IP–PTA yang ditandatangani pada 2012 dan mulai diberlakukan di kedua negara pada 2013.
Menindaklanjuti hasil perundingan Review IP-PTA pada 2016-2017, kedua negara menyepakati perluasan cakupan IP-PTA yang hanya mencakup sejumlah pos tarif, menjadi IP-TIGA yang akan mencakup keseluruhan pos tarif perdagangan barang.
Pemberian akses pasar yang lebih luas dalam IP-TIGA diharapkan dapat semakin meningkatkan perdagangan bilateral, terutama mendorong peningkatan ekspor produk-produk potensial Indonesia ke Pakistan.
Berdasarkan data BPS yang diolah Kemendag, nilai total perdagangan kedua negara pada 2020 mencapai US$2,6 miliar. Pakistan menempati peringkat ke-16 sebagai negara tujuan ekspor utama Indonesia dengan nilai ekspor US$2,4 miliar, serta menempati urutan ke-43 sebagai negara sumber impor utama Indonesia dengan nilai impor US$194,9 juta.
Komoditas ekspor andalan Indonesia ke Pakistan pada 2020 adalah minyak sawit beserta fraksinya, batu bara, serat stapel tiruan, serat stapel sintetik, dan bagian aksesoris kendaraan bermotor.
Komoditas impor utama Indonesia dari Pakistan pada 2020 adalah produk setengah jadi dari besi atau baja bukan paduan, beras, buah jeruk, etil alkohol tak jenuh, serta ikan beku.