c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

04 Juni 2022

10:13 WIB

Indonesia Lolos BMTP Minyak Nabati dan Margarin Madagaskar

Keputusan Madagaskar tak mengenakan BMTP minyak nabati dan margarin akan menaikkan daya saing Indonesia

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Indonesia Lolos BMTP Minyak Nabati dan Margarin Madagaskar
Indonesia Lolos BMTP Minyak Nabati dan Margarin Madagaskar
Ilustrasi. Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit, Marunda Center International Warehouse & Industrial Estate, Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

JAKARTA - Pemerintah Madagaskar memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), atau safeguard measure, terhadap impor produk minyak nabati dan margarin (edible vegetable oils and margarines), termasuk dari Indonesia. 

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengapresiasi keputusan tersebut, serta menilainya sebagai keputusan yang sangat tepat. Adapun keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021. 

“Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarin dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar,” kata Mendag dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (3/6).

Lebih lanjut, sambungnya, keputusan pemerintah Madagaskar merefleksikan bahwa jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin, akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2019, pemerintah Madagaskar menginisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk minyak nabati dan margarin. 

Produk dalam penyelidikan tersebut terdiri atas kode HS 15079000, 15071010, 15089000, 15091010, 15099000, 15100000, 15111011, 15111091, 15119000, 15121110, 15121900, 15122110, 15122900, 15141100, 15141110, 15141900, 15149110, 15149900, 15171000, 15179010, 15179090, dan 15180000.

Mendag menambahkan, Indonesia merupakan salah satu eksportir utama produk-produk terkait ke Madagaskar. Produk minyak nabati dan margarin asal Indonesia pun menjadi preferensi utama penduduk Madagaskar. 

“Akses terhadap produk minyak nabati dan margarin berkualitas merupakan faktor esensial, yang mengindikasikan bahwa penduduk Madagaskar memerlukan dukungan ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” sebutnya.

Menurut Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggriono Sutiarto, tidak dikenakannya BMTP untuk suatu produk akan menjadikan produk tersebut memiliki daya saing yang kuat di negara tujuan ekspor. 

“Seyogianya Indonesia dapat memanfaatkan momen ini, karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Madagaskar,” terang Veri.

Berdasarkan data BPS, total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, total perdagangan kedua negara naik dari US$72,10 juta menjadi US$100,68 juta.

Saat ini, perdagangan bilateral kedua negara juga terus meningkat. Pada periode Januari–Maret 2022 perdagangan kedua negara mencapai US$67,48 juta, naik cukup signifikan dibandingkan dengan periode sama pada 2021 yang hanya sebesar US$21,31 juta.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengungkapkan, lolosnya produk minyak nabati dan margarin dari pengenaan BMTP oleh pemerintah Madagaskar merupakan hasil sinergi yang positif antarpemangku kepentingan.

Natan menguraikan, faktor utama keberhasilan Indonesia menggagalkan rencana pengenaan BMTP minyak nabati dan margarin tersebut, merupakan Kolaborasi Kemendag dengan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Indonesia berhasil meyakinkan pemerintah Madagaskar bahwa penyelidikan safeguards yang telah dilakukan tidak sesuai dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Safeguards (AoS),” terang Natan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar