c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

14 Juni 2023

12:02 WIB

Indonesia Belum Maksimalkan Instrumen Dumping

Padahal, dengan tindakan anti-dumping, produk dalam negeri diharapkan dapat bersaing secara sehat dengan produk impor yang terbukti melakukan dumping.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Indonesia Belum Maksimalkan Instrumen Dumping
Indonesia Belum Maksimalkan Instrumen Dumping
Dialog untuk meningkatkan peran trade remedies dalam perlindungan industri dalam negeri pada praktik yang tidak adil. Kemendag/Dok

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto menjelaskan, hingga kini, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) belum memaksimalkan pemanfaatan tindakan anti-dumping dan tindakan imbalan. Sejauh ini, Indonesia baru mengajukan 88 kasus tuduhan, dan hanya 49 kasus yang berhasil diterapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Padahal, dengan tindakan anti-dumping, produk dalam negeri diharapkan dapat bersaing secara sehat dengan produk impor yang terbukti melakukan dumping. Adapun, pemerintah telah membentuk KADI pada tahun 1996 sebagai Otoritas Penyelidikan Anti-Dumping dan Anti-Subsidi di Indonesia. 

"Adanya persaingan yang sehat dapat memulihkan kinerja perusahaan yang pada akhirnya dapat menggiatkan roda perekonomian nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Kamis (14/6). 

Hal ini diungkapkan Suhanto dalam pembukaan dialog interaktif tentang peningkatan peran dalam perlindungan industri dalam negeri terhadap perdagangan yang tidak adil (unfair trade).

Info saja, kegiatan dumping menjadi salah satu bentuk hambatan dalam perdagangan internasional. Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. 

Baca Juga: WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Produk Baja Indonesia dan Uni Eropa

Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena merupakan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil. Selain itu, praktik dumping juga dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.

Suhanto menerangkan, perkembangan perdagangan dunia yang didorong pembukaan akses pasar, juga mendorong peningkatan pemanfaatan instrumen pemulihan perdagangan (trade remedies) oleh negara-negara anggota World Trade Organization (WTO). 

Perkembangan dinamika perdagangan tersebut telah terjadi baik di tataran global (multilateral), regional, maupun bilateral. Persaingan antar pelaku perdagangan, baik pelaku eksportir maupun eksportir produsen, semakin ketat untuk memenangkan pangsa pasar di negara tujuan ekspor.

Pada gilirannya, dinamika perdagangan yang berlangsung di dunia akan berdampak juga terhadap industri dalam negeri.

“(Karenanya), instrumen pemulihan perdagangan telah disiapkan dan disepakati negara anggota WTO sejak awal pembentukan WTO. Sebagai mekanisme perlindungan bagi industri dalam negeri setiap anggotanya, terutama karena praktik dagang yang tidak adil,” sebutnya. 

Tingkatkan Pemanfaatan
Ke depan, Kemendag mengajak seluruh pihak, baik industri dalam negeri, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus berkolaborasi dalam meningkatkan pemanfaatan instrumen pemulihan perdagangan ini. Langkah ini untuk melindungi sekaligus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Dengan digelarnya dialog Interaktif tersebut, diharapkan seluruh peserta, terutama yang mengalami kerugian akibat impor dumping, berperan aktif dalam memanfaatkan dan mengimplementasikan instrumen pemulihan perdagangan dalam melindungi industrinya di dalam negeri. 

Baca Juga: Kemenperin Lawan Rencana Eropa Setop Pabrik Plastik "Virgin"  

"Semoga melalui kegiatan ini, para pelaku usaha Indonesia semakin memahami manfaat dari instrumen pemulihan perdagangan kala tantangan impor mengancam keberlangsungan usaha,” ungkapnya.

Dialog interaktif dihadiri 97 peserta dari perwakilan industri dalam negeri, eksportir, calon eksportir, asosiasi usaha, praktisi hukum dan konsultan. Peserta diharapkan dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait kasus-kasus dumping, subsidi, ketentuan yang berkaitan dengan instrumen pemulihan perdagangan. 

“Sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dimaksud agar industri di dalam negeri tercinta ini bertumbuh sehat dan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian bangsa," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar