c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

17 Juli 2024

16:17 WIB

INACA Sambut Baik Penurunan Biaya Dan Pembenahan Sektor Penerbangan

INACA melihat perlunya ada penurunan biaya penerbangan baik operasional maupun non-operasional. Selain itu, sektor penerbangan juga perlu pembenahan di berbagai permasalahan. 

Penulis: Erlinda Puspita

<p>INACA Sambut Baik Penurunan Biaya Dan Pembenahan Sektor Penerbangan</p>
<p>INACA Sambut Baik Penurunan Biaya Dan Pembenahan Sektor Penerbangan</p>

Petugas mengisi bahan bakar minyak avtur untuk salah satu pesawat komersil di Bandara Internasional Lombok (BIL) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (4/4/2024). Antara Foto/Ahmad Subaidi

JAKARTA - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut baik upaya pemerintah untuk menurunkan biaya-biaya dalam industri penerbangan nasional. 

Adanya penurunan sejumlah biaya tersebut diharapkan maskapai bisa memperoleh margin keuntungan dari operasionalnya sehingga maskapai dapat menyelenggarakan operasional penerbangan dengan baik dan membantu pemerintah dalam mengembangkan konektivitas penerbangan nasional. 

"Saat ini biaya-biaya penerbangan sangat tinggi, melebihi tarif tiket yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 2019. Akibatnya, maskapai rugi dan mengoperasikan penerbangan untuk sekadar dapat hidup dan tidak dapat mengembangkan usahanya," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan resminya, Rabu (17/7). 

Denon menilai, sudah seharusnya biaya-biaya operasional maupun non operasional penerbangan harus dikurangi atau dihilangkan. Adapun biaya tinggi operasional penerbangan misalnya harga avtur yang lebih tinggi dibandingkan negara tetangga, antrean pesawat di darat untuk terbang dan di udara untuk mendarat yang berpotensi boros bahan bakar, biaya kebandarudaraan dan layanan navigasi penerbangan dan lain-lain

Sementara itu, untuk biaya tinggi non-operasional penerbangan misalnya adalah adanya berbagai pajak dan bea masuk yang diterapkan secara berganda.

"Saat ini pajak dikenakan mulai dari pajak untuk avtur, pajak dan bea untuk pesawat dan sparepart seperti bea masuk, PPh impor, PPN dan PPN BM sparepart, sampai dengan PPN untuk tiket pesawat. Dengan demikian terjadi pajak ganda. padahal di negara lain, pajak dan bea tersebut tidak ada," ungkap Denon. 

Baca Juga: Meneroka Tingginya Harga Tiket Pesawat Udara

Ia menambahkan, sebagian besar biaya penerbangan terpengaruh langsung maupun tidak langsung dari kurs Dolar AS, sehingga, semakin kuat nilai Dolar AS terhadap Rupiah, maka biaya penerbangan akan ikut naik. 

"Hal ini juga harus diantisipasi dan dicarikan jalan keluarnya bersama," imbuh Denon. 

Tak hanya itu, Denon juga menyebut biaya layanan kebandarudaraan bagi penumpang atau passenger service charge (PSC) yang dimasukkan dalam komponen harga tiket, turut membuat harga tiket pesawat terlihat lebih tinggi. 

"Penumpang tidak mengetahui bahwa PSC itu bukan untuk maskapai, tetapi untuk pengelola bandara. Namun karena berada dalam satu komponen, maka penumpang menganggap itu adalah bagian tiket pesawat dari maskapai," jelasnya. 

Lebih lanjut, INACA juga menyoroti iklim usaha penerbangan yang ada saat ini tergolong tidak sehat. Sebab, masih ada monopoli dalam bisnis penerbangan sehingga terjadi pengaturan harga oleh satu pihak dan tidak terjadi persaingan usaha yang sehat. 

Beberapa monopoli yang saat ini terjadi misalnya, monopoli penyedia avtur di bandara, monopoli pengelolaan bandara oleh pemerintah baik melalui BUMN maupun Badan Layanan Umum (BLU) dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan, serta monopoli operasional penerbangan dari maskapai atau grup maskapai tertentu. 

"Untuk menciptakan iklim usaha dan persaingan usaha yang sehat, monopoli tersebut harus diminimalisasi atau dihilangkan," tegas Denon. 

Salah satu contoh untuk meminimalisasi monopoli operasional penerbangan yaitu pengelolaan slot penerbangan yang lebih baik. Pengelolaan slot harus berdasarkan azas keadilan bagi maskapai dan kekuatan pasar. 

Baca Juga: Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Jarak waktu slot antarmaskapai harus diperhatikan agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat. Pengelola slot harus menjalankan aturan dengan tegas, sehingga maskapai mematuhi aturan yang berlaku. Slot yang tidak terpakai pada jarak tertentu harus segera ditarik dan diisi oleh maskapai lain. 

"Namun demikian, pemerintah juga harus memperhatikan maskapai yang menerbangi virgin route, yaitu rute yang sebelumnya tidak ada penerbangan. Pemerintah harus memberikan proteksi pada maskapai yang pertama yang menerbanginya dalam jangka waktu tertentu dengan terus menerus mengevaluasi pasar penerbangan di daerah tersebut. 

Penambahan penerbangan oleh maskapai lain baru bisa dilaksanakan bila pasarnya sudah kuat dan maskapai pertama mendapatkan keuntungan. 

"Dengan demikian, terjadi persaingan bisnis yang sehat dan sisi lain penumpang juga mendapatkan layanan yang lebih baik. INACA juga menyambut baik dibentuknya Satgas Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Namun agar komite ini berjalan efektif, yang harus menjadi perhatian adalah siapa saja anggotanya, apa kewenangannya, apa program kerjanya, dan bagaimana menjalankannya," tutur Denon. 

Denon pun mengusulkan agar permasalahan penerbangan bisa diselesaikan oleh komite dengan secara legal. 

"Permasalahan yang melingkupi penerbangan nasional itu sangat kompleks dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Untuk itu, komite tersebut harus benar-benar kuat baik secara legal maupun operasional serta melibatkan berbagai stakeholder penerbangan, sehingga kinerjanya baik dan benar," tandas Denon.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar