07 September 2023
08:00 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yaitu Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya, memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang-barang untuk keperluan militer.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama mengatakan ada 9 kontainer berukuran 20 feet yang berisikan persenjataan dan kebutuhan militer tiba di Pelabuhan Tanjung Perak. Ia menuturkan 9 kontainer peralatan militer itu bebas bea impor.
“Barang-barang untuk kebutuhan latihan militer bersama dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Perak untuk latihan bersama Super Garuda Shield 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/9).
Super Garuda Shield 2023 merupakan event latihan militer bersama yang diikuti oleh 17 negara di wilayah Indo-Pasifik. Latihan bersama dilakukan di 3 tempat, yakni Tanjung Perak, Juanda, dan Asembagus-Situbondo.
Baca Juga: Otoritas Kepabeanan ASEAN Bahas Harmonisasi Barang
Satria menjelaskan barang-barang militer dari 17 negara itu diimpor, kemudian akan diekspor kembali setelah selesai digunakan. Barang-barang tersebut tidak permanen berada di Indonesia, dan hanya diperuntukkan dalam latihan militer bersama.
Ia menerangkan saat tiba di Surabaya, seluruh barang militer impor tersebut langsung dikeluarkan menggunakan fasilitas pemeriksaan. Itu dilaksanakan di lokasi importir, yaitu Gudang Badan Perbekalan Satuan Angkutan TNI di Kalimas Surabaya.
“Ini (pembongkaran alat militer) dilakukan mengingat karakteristik barang impor yang merupakan barang berbahaya atau dangerous good,” terangnya.
Satria menyampaikan petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak mendampingi upaya pembongkaran senjata militer tersebut. Ia menuturkan pendampingan juga diberikan saat pengajuan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk, hingga pengajuan fasilitas pemeriksaan pabean di lokasi importir.
Baca Juga: Pemerintah Kenakan BMTP Atas Impor Sirop Fruktosa dari 3 Negara Ini
Adapun pembebasan bea masuk untuk peralatan militer itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2021 yang berisikan ketentuan teknis terkait pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian.
Perlengkapan militer dan kepolisian itu mencakup suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
“Pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang impor berupa … merupakan barang yang digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer, berupa latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan,” bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 91/2021.