Selamat Malam

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

23 Desember 2021

17:40 WIB

Implementasi B30 Diklaim Hemat Devisa US$4,54 Miliar

Dana yang disalurkan untuk pelaksanaan B30 2021 mencapai Rp51,86 triliun

Implementasi B30 Diklaim Hemat Devisa US$4,54 Miliar
Implementasi B30 Diklaim Hemat Devisa US$4,54 Miliar
Implementasi program Biodiesel. Antara Foto.

JAKARTA – Kementerian ESDM mengumumkan bahwa pelaksanaan pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam minyak Solar sebesar 30% (B30) sepanjang 2021 berpotensi menghemat devisa negara hingga US$4,54 miliar.

Hal itu diraih dari kepatuhan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) menyalurkan 94,17% B30 terhadap total penyaluran minyak Solar. Sementara, persentase pemanfaatan BBN jenis Biodiesel oleh BU BBM masih di level 97,89% dari total alokasi yang ditetapkan sebanyak 9,21 juta KL.

“Terima kasih kepada BU BBM atas kerja samanya sehingga implementasi pelaksanaan program ini sangat sukses. Kalau ada hal-hal yang belum berjalan sesuai harapan, harus kita lakukan evaluasi untuk perbaikan,” ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Kementerian ESDM Soerjaningsih, Kamis (23/12).

Dalam keterangan resminya, Soerjaningsih berharap pelaksanaan B30 tahun depan berjalan lancar dan persentase pemanfaatan, serta penyaluran B30 semakin meningkat. Penyaluran minyak Solar murni yang tidak dicampur biodiesel (B0) non-relaksasi dapat diminimalkan, agar tidak menimbulkan potensi sanksi denda administratif kepada BU BBM.

Untuk periode 2022, telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM sebanyak 18 BU BBM yang mendapatkan alokasi BBN jenis Biodiesel dengan total alokasi sebesar 10,151 juta KL.

“Kami harapkan ke-18 BU BBM tersebut telah berkontrak dengan BU BBN dan dapat memaksimalkan pemanfaatan alokasi BBN sesuai dengan volume alokasi yang ditetapkan,” sambung Soerja.

Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia Kemenko Perekonomian, Andi Novianto menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo berkomitmen menggunakan energi yang ramah lingkungan. Selain B20 dan B30 yang telah dilaksanakan Indonesia, uji coba B100 akan menjadi titik tolak untuk bersiap menghadapi era baru teknologi hijau dan energi bersih, terutama di sektor transportasi dan industri.

Lebih lanjut Andi mengklaim, implementasi mandatori BBN sejak 4 tahun terakhir menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pasalnya, neraca perdagangan migas banyak mengalami perbaikan, serta impor gasoil berhasil ditekan. Selanjutnya, kesejahteraan petani disebut-sebut semakin baik dan emisi karbon akibat penggunaan bahan bakar turun akibat penggunaan B30.

“Hasil verifikasi di lapangan juga menunjukkan perbaikan. Meski masih ada kekurangan, termasuk sarana dan prasarana, namun hal tersebut telah diperbaiki oleh badan usaha,” tambahnya.

Andi menilai, kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan badan usaha, serta lembaga penelitian harus terus dilakukan agar tidak terjadi hambatan berarti pada pelaksanaan B30 tahun 2022.

Sementara itu, Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE Andriah Feby Misna, mengapresiasi upaya Ditjen Migas yang berinisiatif melakukan proses pengadaan BBN lebih awal. Hal ini diyakini membuat proses penetapan alokasi B30 pada tahun-tahun mendatang menjadi lebih baik.

Proses pengadaan BBN lebih awal juga Feby nilai akan memberikan waktu yang cukup bagi BU BBM dan BU BBN untuk mempersiapkan kontrak dan proses penyaluran agar tidak terjadi B0.

Apresiasi terhadap pelaksanaan B30 tahun 2021 juga dikemukakan Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Edi Wibowo. Menurutnya, dana yang disalurkan tahun 2021 mencapai Rp51,86 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp28 triliun. Angka ini merupakan carry over tahun 2020 dan pembayaran hingga November tahun 2021.

“Kami mencatat rekor yang dibayarkan untuk biodiesel dengan volume 9,7 juta KL dengan dana sebesar Rp51,86 triliun yang merupakan carry over tahun 2020 dan hingga November 2021,” ungkap Edi.

Berdasarkan data BPDPKS, dalam kurun 2015-2021, total volume BBN jenis biodiesel yang dibayarkan mencapai 29,14 juta KL dengan dana sebesar Rp110 triliun. Sementara total volume penyaluran mencapai 33,07 juta KL.

Perlu diketahui, mandatori B30 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan dan untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012, diatur pentahapan mandatori pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis Minyak Solar yang wajib dilaksanakan oleh BU BBM.

Untuk mendukung agar implementasi pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis minyak Solar dapat berjalan sesuai mandatori yang ditetapkan, dilakukan perluasan pemberian insentif pembiayaan BPDPKS sejak September 2018. Semula, insentif hanya untuk BBM Jenis Minyak Solar Tertentu menjadi untuk semua jenis minyak Solar yang dicampur dengan BBN jenis Biodiesel.

Insentif diberikan atas dasar hukum Permen ESDM nomor 41 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa Sawit.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar