19 September 2023
19:23 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
JAKARTA - Senior Executive Vice President Indonesia Financial Group (IFG) Progress Reza Yamora Siregar mengungkapkan, ada salah persepsi terkait penjualan produk unit link di kalangan masyarakat.
Dia menegaskan bahwa unit link secara mendasar hanya mengurangi beban atau cost dari asuransi, bukan murni sebagai instrumen investasi.
Artinya jika masyarakat ingin investasi dengan high return, sebaiknya langsung memilih instrumen yang murni untuk investasi seperti deposito.
"Ada salah persepsi dan kita tidak menyalahkan policy holder-nya. Artinya tetap saja itu asuransi, bukan investasi," tegasnya dalam sesi konferensi pers IFG International Conference 2023 di Jakarta, Selasa (19/9).
Cara main unit link sendiri adalah dengan mengurangi biaya asuransi bulanan untuk diinvestasikan. Meski begitu, tujuannya adalah mengurangi cost dan investasi bukan sebagai tujuan utama.
"Misalnya biaya Rp1.000, sebagian diinvestasikan untuk mengurangi cost, mengurangi biaya asuransi, seharusnya begitu," kata Reza.
Baca Juga: OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi Masih Negatif
Dia menggarisbawahi pembelian unit link hanya untuk mengurangi beban asuransi. Artinya, instrumen tersebut hampir tidak akan memberi return bahkan dalam jangka 20 tahun sekalipun.
Meski terdapat aspek potensi dan investasi untuk mengurangi biaya proteksi, Reza menegaskan unit link bukanlah instrumen investasi. Karena itu, dia menyarankan bagi masyarakat yang ingin mendapat return lebih besar dan lebih pasti, ada baiknya memilih deposito.
"Bisa dapat 5% kemungkinan 1-2 tahun hasil deposito, itu lebih besar dari unit link. Tapi, di deposito tidak ada asuransi coverage," jelas dia.
Baca Juga: YLKI: Jasa Keuangan Masih Dominasi Pengaduan Konsumen 2022
Reza juga menekankan bahwa pada dasarnya unit link merupakan produk yang baik dan banyak dipakai di banyak negara, seperti di regional Asia Tenggara dengan pengembangan industri asuransi yang jauh lebih baik dari Indonesia.
"Itu produk yang baik, di dunia itu produk yang banyak dipakai seperti di Malaysia, unit link itu sangat diminati," tandas Reza Yamora Siregar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri diketahui telah merilis peraturan yang memperketat penjualan produk unit link. Isinya, ialah mengatur struktur penjualan hingga penjelasan bagian investasi.
"Struktur penjualan dan investasinya dimana itu yang diregulasikan. Jadi kalau unit link dengan cost yang lebih mahal, beberapa saya lihat disetop," pungkasnya.