c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

13 Januari 2023

09:38 WIB

IESR: Skema Power Wheeling dalam RUU EBET Wajib Dipertahankan

Pemanfaatan skema power wheeling akan memberi akses lebih mudah bagi konsumen untuk mendapat pasokan energi terbarukan dengan harga kompetitif.

Penulis: Yoseph Krishna

IESR: Skema <i>Power Wheeling</i> dalam RUU EBET Wajib Dipertahankan
IESR: Skema <i>Power Wheeling</i> dalam RUU EBET Wajib Dipertahankan
Petugas PLN mengecek panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sa ngkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/12/2022). Antara Foto/Abriawan Abhe

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghapus usulan skema power wheeling dari daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Penghapusan skema power wheeling pada DIM RUU EBET yang diserahkan pada DPR Desember 2022 lalu itu pun sangat disayangkan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR).

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa dalam keterangan tertulisnya menyebut power wheeling dapat meningkatkan permintaan energi terbarukan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan energi bersih itu. Dengan begitu, peningkatan energi baru terbarukan akan semakin terakselerasi.

Hal tersebut, lanjutnya, bisa mendorong minat pengembangan sumber daya energi terbarukan yang ada, serta tidak perlu bergantung pada permintaan dari PLN sebagai offtaker selama ini sehingga beban investasi PLN untuk pembangkit energi terbarukan juga berkurang.

"Pemanfaatan jaringan bersama tenaga listrik atau power wheeling akan memberi akses lebih mudah bagi konsumen untuk mendapat pasokan energi terbarukan dengan harga kompetitif. Energi terbarukan power wheeling juga akan meningkatkan tingkat utilisasi jaringan listrik milik PLN dan menjadi sumber pendapatan baru," imbuh Fabby di Jakarta, Kamis (12/1).

Baca Juga: IESR: Pangsa EBT 2022 Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Sebagai informasi, skema power wheeling adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Lewat metode itu, produsen listrik swasta bisa menjual listrik secara langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki PLN.

Fabby menilai skema power wheeling merupakan konsekuensi atas sistem ketenagalistrikan di Indonesia dengan PLN yang mengantongi hak monopoli dalam penguasaan jaringan transmisi.

Melalui skema itu, jaringan tenaga listrik bisa dimanfaatkan secara bersama dan membuka kemungkinan bagi independent power producers (IPP) energi terbarukan untuk menjual listrik secara langsung kepada konsumen dengan jaringan transmisi dan distribusi tersebut.

Bisa Jadi Tambahan PLN
Di sisi lain, penilaian Kementerian Keuangan yang menganggap implementasi power wheeling bertentangan dengan situasi kelebihan suplai PLN merupakan alasan yang kurang pas dalam menghapus skema tersebut dari DIM RUU EBET.

"Selain kelebihan suplai didominasi oleh pembangkit energi fosil, kondisi itu juga diprediksi tidak akan berlangsung lama dan akan berakhir pada 2025 seiring bangkitnya laju permintaan listrik pascapandemi," kata dia.

Fabby optimistis skema power wheeling ke depannya bisa menjadi salah satu sumber pendapatan bagi PLN yang berasal dari sewa jaringan. Apalagi, RUU EBET jika disahkan akan berlangsung dalam kurun yang panjang.

"RUU EBET apabila disahkan akan berlangsung untuk kurun waktu yang panjang, bahkan melampaui masa kelebihan supply saat ini. Pemerintah wajib mendorong penambahan energi terbarukan secara cepat, utamanya berkaitan dengan pengakhiran masa operasi PLTU pada 2030," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Investasi Rp10 T untuk Pengembangan Energi Bersih

Lebih lanjut, Manajer Program Transformasi Energi IESR Deon Arinaldo menyebut kekhawatiran dan kecemasan pemerintah soal kerugian negara dan PLN akibat penerapan power wheeling masih terlalu dini.

Jika skema power wheeling disetujui dalam RUU EBET, Deon yakin masih perlu peraturan turunan dalam pelaksanaannya. Dalam peraturan itu pula, bisa dikelola potensi dampak risiko pada PLN maupun negara.

Ia mencontohkan pada penentuan tarif, pemerintah bisa mengelolanya berdasarkan kajian yang komprehensif. Dengan begitu, terjadi keseimbangan antara target pengembangan energi terbarukan dengan risiko berkurangnya pertumbuhan listrik di PLN.

"Di sisi lain, PLN juga masih mungkin untuk ikut andil dalam skema power wheeling melalui sub-holding generation company mereka," ucap Deon.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar