c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

29 Maret 2023

12:11 WIB

Hore, THR Idulfitri ASN-Pensiunan Mulai Cair 4 April 2023

Pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idulfitri, kira-kira tanggal 4 April.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Hore, THR Idulfitri ASN-Pensiunan Mulai Cair 4 April 2023
Hore, THR Idulfitri ASN-Pensiunan Mulai Cair 4 April 2023
Menkeu Sri Mulyani dan MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan pernyataan resmi THR dan Gaji 13 kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, Jakarta, Rabu (29/3). ValidnewsID/Khairul Kahfi

JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani menginformasikan, Tunjangan Hari Raya atau THR yang diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan bisa mulai dicairkan pada H-10 Hari Raya Idulfitri. Sebagai informasi, Hari Raya Idulfitri diperkirakan berlangsung pada Sabtu, 22 April 2023.

“Untuk (waktu) pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idulfitri, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” jelasnya dalam Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Jakarta, Rabu (29/3). 

Nantinya, Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10, dengan menyesuaikan penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama dari hari raya.

Lebih lanjut, THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku. Kemudian, Menkeu juga menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembayaran THR pada pekan ini.

“Dengan demikian, dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai-pegawai pemerintah daerah,” jelasnya.

Mengacu PP 15/2023, lanjutnya, THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiun pokok. Ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Sama seperti penetapan tahun sebelumnya, THR 2023 juga ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja per bulan bagi pihak yang memang mendapatkan tunjangan kinerja. Sementara itu, skema yang sama juga diberikan kepada ASN daerah.

So, bagi instansi pemerintah daerah paling banyak (mendapat) 50% tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dirinya pun menjabarkan sejumlah pihak yang berhak mendapatkan THR 2023. Pertama, THR diberikan kepada 1,8 juta orang di tingkat ASN Pusat mencakup Pejabat Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri.

Kedua, THR diberikan kepada 3,7 juta orang ASN Daerah termasuk di dalamnya kelompok guru. ASN daerah yang menerima Tunjangan Profesi Guru sebanyak 1,1 juta guru dan Guru ASN daerah yang menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebanyak 527.400 orang.

“Ketiga, penerima THR tahun ini adalah para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang,” ungkapnya.

Adapun alokasi anggaran THR 2023 ini masuk dalam APBN Tahun Anggaran 2023. Terdiri dari alokasi anggaran K/L sebesar Rp11,7 triliun untuk kelompok ASN di tingkat pusat.

Kemudian, alokasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun yang diperuntukkan bagi ASN daerah, yaitu PNS daerah dan PPPK. Yang besarannya dapat ditambahkan melalui APBD TA 2023 menyesuaikan kemampuan masing-masing pemerintah daerah.

“(Lalu), sumber pembayaran THR adalah pos dari bendahara umum negara sebesar Rp9,8 triliun, untuk para pensiunan dan penerima pensiunan,” sebutnya. 

THR Tidak Bisa Hangus
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menekankan, bahwa THR 2023 ini tidak bisa hangus. Apabila dalam pelaksanaannya, THR terpaksa belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan ini tidak berbeda seperti pada pelaksanaan pembayaran THR di tahun sebelumnya. Sebagai jalan keluar, THR ini dapat diberikan setelah momen lebaran berakhir.

“(Apabila), THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum Hari Raya Idulfitri tidak berarti THR-nya hangus. THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri,” paparnya.

Meski ada skema keringanan seperti ini, dirinya akan terus berupaya keras agar pembayaran hak THR ini dapat dilaksanakan dan diberikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

“Kami akan terus mengimbau dan bekerja bersama seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idulfitri (berakhir),” jelasnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar