c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

01 November 2023

09:13 WIB

Hore! Harga Pertamax CS Resmi Turun Awal November 2023

Harga Pertamax dan BBM non-subsidi berlaku pada provinsi dengan besaran PBBKB sebesar 5%, seperti DKI Jakarta

Penulis: Yoseph Krishna

Hore! Harga Pertamax CS Resmi Turun Awal November 2023
Hore! Harga Pertamax CS Resmi Turun Awal November 2023
Ilustrasi. BBM jenis pertalite habis di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Depok, Jawa Barat, Senin (22/08/2022). Validnews/Fikhri Fathoni

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Patraniaga kembali melakukan penyesuaian harga BBM Umum atau non-subsidi periode November 2023.

Mengutip pengumuman resmi perusahaan, penyesuaian harga dilakukan antara lain pada jenis BBM RON 92 Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, serta Pertamina Dex.

Harga Pertamax 92 di DKI Jakarta, misalnya, dipatok sebesar Rp13.400 atau turun dibandingkan harga sebelumnya Rp14.000 per liternya. Sedangkan untuk Pertamax Turbo, juga mengalami penurunan dari Rp16.600 per liter menjadi Rp15.500 per liter.

Selanjutnya untuk produk terbaru Pertamina, yakni Pertamax Green 95, ikut turun dari Rp16.600 per liter dari harga Oktober 2023 menjadi Rp15.000 per liter.

Kemudian untuk jenis gasoil (diesel) Pertamina mematok harga Dexlite (CN 51) sebesar Rp16.950 per liter dibanding harga sebelumnya Rp17.200 per liter, serta Pertamina Dex (CN 53) dari Rp17.900 turun menjadi Rp17.750 per liter.

Baca Juga: 5 Perbedaan Pertalite dan Pertamax, Pilih Mana?

Penyesuaian harga BBM itu sejalan dengan mandat Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting lewat keterangan tertulisnya menjelaskan sejatinya harga BBM non-subsidi bersifat fluktuatif sehingga evaluasi dan penyesuaian harga dilakukan secara berkala.

Adapun penyesuaian harga itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari tren harga minyak dunia, harga rata-rata publikasi minyak, serta mekanisme pasar. Harga baru BBM non-subsidi itu berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti DKI Jakarta.

"Harga BBM non subsidi Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya minyak  mentah, publikasi MOPS dan Kurs, agar Pertamina tetap dapat menjamin penyediaan dan  penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air," tandas Irto Ginting, Rabu (1/11).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar