c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

EKONOMI

19 Juni 2021

10:06 WIB

Hingga 17 Juni, DJKN Kumpulkan Rp13,5 Triliun dari Hasil Lelang

Lelang tahun ini ditargetkan Rp29 triliun.

Penulis: Rheza Alfian

Editor: Fin Harini

Hingga 17 Juni, DJKN Kumpulkan Rp13,5 Triliun dari Hasil Lelang
Hingga 17 Juni, DJKN Kumpulkan Rp13,5 Triliun dari Hasil Lelang
Kendaraan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6). ANTARAFOTO/Aprillio Akbar

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan Rp13,5 triliun dari hasil lelang barang-barang sitaan hingga 17 Juni 2021.

"Ini posisi per kemarin dan kalau total sudah Rp13,5 triliun," kata Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto dalam Bincang DJKN secara virtual dari Jakarta, Jumat (18/6).

Adapun DJKN menargetkan lelang tahun ini sebesar Rp29 triliun. Itu berarti, hingga penghujung semester I/2021 realisasi capaian hampir mencapai 50%.

Djoko menuturkan, realisasi tersebut berasal dari lelang barang-barang sitaan seperti pabrik, hotel, dan mobil antik yang berasal dari limpahan berbagai pihak misalnya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.

Ia mencontohkan, lelang tahun ini berasal dari berbagai jenis. Misalnya saja lelang bangunan pabrik di Bogor, Jawa Barat yang laku sekitar Rp300 miliar. Ada juga lelang pabrik di Pekalongan, Jawa Tengah yang terjual Rp600 miliar.

Tidak hanya itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga melelang barang hasil tegahan seperti Mobil Mercedez Benz E 270 CDI, Ferrules, Hydraulic Adaptor & Hose Fitting dengan limit Rp40,87 juta dan laku Rp634,87 juta. Kenaikan mencapai 1485% pada 17 Juni 2021.

KPKNL Jakarta II juga melakukan lelang dengan sistem open bidding atas BMN yang berasal dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai. Pemohon KPUBC Tipe A Tanjung Priok berupa Mobil Mini Cooper 40 & Otomotif Parts dengan limit Rp48.57 juta dan laku Rp623,57 juta pada 3 juni 2021.

Serta melaksanakan lelang tegahan Bea Cukai berupa Mobil Dodge Charger dengan limit Rp99,47 juta dan laku Rp1,58 miliar, kenaikan mencapai hampir 1600% pada 16 Feb 2021.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepabeanan Internasional DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menambahkan dalam konteks barang tegahan oleh Bea Cukai yang ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) disebabkan oleh sarana pengangkut ditinggal kawasan kepabenan dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari.

Selain itu, atas barang-barang yang telah diputuskan telah melanggar pidana kepabeanan baik bea masuk ataupun bea keluar. Misalnya barang hasil impor ilegal, atau tidak bisa memenuhi kewajiban perpajakannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

"Seperti mobil bisa karena beberapa hal. Contoh, mobil dari penyelundupan murni, petugas di lapangan menangkap basah-basah mereka tidak dikasih tahu ada mobil. Di container ada mobil. Lalu terbukti impor ilegal," ucapnya.

Tutupi Kerugian Negara
Sementara itu, lelang 16 mobil sitaan Asabri ditargetkan dapat tambal kerugian negara. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah memutuskan melakukan lelang terhadap 16 mobil mewah sitaan dari empat tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Lelang tersebut dilakukan melalui KPKNL DJKN.

Joko mengatakan, lelang 16 mobil mewah sitaan Asabri ini ditargetkan setinggi-tingginya untuk dapat menambal kerugian negara yang mencapai Rp22,78 triliun tersebut.

"Terkait target lelang Jiwasraya atau Asabri targetnya setinggi-tingginya. Nanti kita koordinasikan dengan Kejagung. Targetnya setinggi-tingginya agar kerugian negara ini bisa tertutup," katanya.

Adapun, sebelumnya Kejagung disebut telah berhasil melelang 12 dari 16 mobil mewah sitaan Asabri, sehingga hanya tersisa empat mobil yang belum berhasil dijual.

Adapun barang sitaan tersangka Asabri yang dilelang oleh PPA Kejagung meliputi Ferrari F12 Berlinetta Tahun 2014 harga limit Rp6.088.600.000, uang jaminan Rp1,3 miliar

Mercedes Benz S 65-AMG 6.0 M-AMGS63CPAT tahun 2016, harga limit Rp3,05 miliar, uang jaminan Rp620 juta. RollsRoyce Phantom Coupe tahun 2009 dengan harga limit Rp2,75 miliar, uang jaminan Rp580 juta.

Land Rover SP30 Autobiography tahun 2016 dengan harga limit Rp1,45 miliar uang jaminan Rp300 juta. Land Rover SP30 Autobiography tahun 2016 dengan harga limit Rp1,43 miliar, uang jaminan Rp290 juta.

Land Rover SP30 Autobiography tahun 2016 dengan harga limit Rp1,44 miliar, uang jaminan Rp290 juta. Toyota Alphard 2.5 G tahun 2018 dengan harga limit Rp823 juta, uang jaminan Rp165 juta.

Lexus RX200T F-Sport tahun 2017 dengan harga limit Rp767,2 juta, uang jaminan Rp155 juta. Toyota Vellfire ZG 2.5 tahun 2015 dengan harga limit Rp601 juta uang jaminan 121 juta.

Toyota Alphard SC 2.5 tahun 2015 dengan harga limit Rp590 juta, uang jaminan Rp118 juta. Toyota Camry 2.5V tahun 2020 dengan harga limit Rp534 juta, uang jaminan Rp107 juta.

Honda CR-V 1.5 TC Prestige tahun 2018 dengan harga limit Rp365 juta, uang jaminan Rp73 juta. Toyota Innova Venturer 2.0 tahun 2018 dengan harga limit Rp330 juta, uang jaminan Rp66 juta.

Honda HR-V 1.5 RU5 1.8 tahun 2018 dengan harga limit Rp278 juta, uang jaminan Rp56 juta. Mitsubishi Outlander Sport tahun 2018 dengan harga limit Rp240 juta, uang jaminan Rp48 juta. Nissan Teana tahun 2014 dengan harga limit Rp121,2 juta, uang jaminan Rp25 juta.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar