13 September 2025
15:26 WIB
Harga Patokan Ekspor Tembaga Naik, Ini Penyebabnya
Kemendag mengumumkan kenaikan harga patokan ekspor untuk rata-rata komoditas konsentrat tembaga.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Ilustrasi - Industri pengolahan tembaga. Antara/Xinhua
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk rerata komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) pada periode kedua September 2025 ditetapkan sebesar US$4.745,52 per Wet Metric Ton (WMT).
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, angka tersebut naik 2,29% dibandingkan periode pertama September 2025 yang tercatat US$4.639,10 per WMT.
Tommy menyebut, kenaikan terjadi lantaran meningkatnya harga mineral tembaga dasar.
"Kenaikan HPE konsentrat tembaga sejalan dengan meningkatnya harga mineral tembaga sebesar 1,13 %. Kenaikan tersebut didorong tingginya permintaan global, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik,” kata Tommy dalam keterangan resminya, Sabtu (12/9).
Baca Juga: Permintaan Global Lesu, Harga Patokan Ekspor Tembaga Turun 0,42%
Penetapan HPE ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1899 Tahun 2025 tanggal 12 September 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Ketentuan ini berlaku pada 15-30 September 2025.
Tommy menjelaskan, terbatasnya pasokan mineral tembaga terjadi karena gangguan produksi di sejumlah tambang besar di dunia, serta fluktuasi nilai tukar yang juga memperkuat harga komoditas logam.
Logam ikutan seperti emas (Au) dan perak (Ag) juga mencatat kenaikan harga, masing-masing 3,12% dan 3,96%. Kenaikan ini didorong tingginya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Faktor-faktor tersebut secara keseluruhan mendorong kenaikan rata-rata harga konsentrat tembaga pada periode kedua September 2025,” ujar Tommy.
Tommy pun menjelaskan, penetapan HPE mengacu pada data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta harga pasar internasional, yakni London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Baca Juga: Permintaan Dunia Naik Tapi Pasokan Terbatas, HPE Tembaga Naik 1,20%
Proses ini dilaksanakan secara berkala, kredibel, dan transparan, sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri.
Selain itu, Tommy menyampaikan, penetapan HPE juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Sinergi tersebut diharapkan mendorong kebijakan HPE untuk mencerminkan dinamika pasar global secara objektif, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” kata Tommy.