c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

13 Desember 2024

19:07 WIB

Harga MinyaKita Melonjak Karena Panjangnya Rantai Distribusi dan Tingginya Permintaan

Kemendag menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual MinyaKita di konsumen langsung berada di atas HET, yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer

<p>Harga MinyaKita Melonjak Karena Panjangnya Rantai Distribusi dan Tingginya Permintaan</p>
<p>Harga MinyaKita Melonjak Karena Panjangnya Rantai Distribusi dan Tingginya Permintaan</p>

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024). Antara Foto/Hafidz Mubarak A

BANDUNG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, kenaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang menembus harga Rp17.000 per liter, disebabkan karena rantai distribusi yang terlalu panjang. Tingginya permintaan juga berkontribusi pada kenaikan harga minyak rakyat tersebut.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengatakan dengan distribusi yang panjang, tidak menutup kemungkinan adanya transaksi di antara pengecer, sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.

“Jadi kalau kami lihat terlalu banyak perpindahan tangan. Jadi kenaikan harga itu yang pada akhirnya di konsumen tidak Rp15.700 sebagai harga eceran tertinggi (HET),” kata Rusmin di Bandung, Jumat (13/12).

Rusmin mengidentifikasi, harga di tingkat distributor utama (D1 dan D2) masih sesuai HET. Namun, harga naik signifikan saat melewati pengecer dan grosir. Menurut dia, banyak pengecer menjual kembali minyak ke pengecer lain atau grosir, sebelum sampai ke konsumen akhir.

“Maka harga nilai di konsumen ya pastilah jadi naik tidak sesuai dengan HET nya. Ini satu model distribusi yang kami pelajari,” tuturnya.

Selain masalah distribusi, Kemendag mencatat lonjakan permintaan terhadap MinyaKita sebagai salah satu penyebab kenaikan harga. Banyak konsumen beralih dari minyak jenis lain ke MinyaKita, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Untuk MinyaKita ini trennya lebih besar permintaannya dibandingkan minyak-minyak lainnya. Artinya memang ada semacam migrasi, jadi pasti yang namanya harga pasti akan jadi naik. Jadi hukum pasar,” ucapnya.

Meski begitu, Rusmin memastikan untuk stok MinyaKita tidak mengalami kelangkaan, begitu juga dengan minyak goreng kemasan premium dan minyak curah yang bisa didapatkan di pasar dengan mudah.

“Kalau kita lihat dari sisi produksi ataupun dari sisi stok secara nasional sebetulnya tidak ada masalah dan kita juga lihat di pasar langsung MinyaKita sendiri seluruhnya aman, cuma masalahnya dari sisi harga saja,” jelasnya.

Evauasi Kebijakan
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kemendag berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan distribusi dan harga. Pengawasan juga akan diperketat untuk memastikan konsumen dapat membeli MinyaKita sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

“Sebenarnya kami sendiri sudah melakukan sosialisasi dalam rangka menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru ini. Kami ada beberapa kegiatan di Kemendag termasuk juga bagaimana menjaga stok ataupun juga menjaga harga yang ada di pasaran ini,” kata Rusmin.

Sejauh ini, Kementerian Perdagangan telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi. Langkah ini kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.

Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan distribusi MinyaKita pada 13 November - 12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern.

“Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual MinyaKita di konsumen langsung berada di atas HET, yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer. Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Rusmin.

Distribusi MGR sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Diatur pula melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.

“Kami bersama Satgas Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan HET MinyaKita sesuai dengan regulasi dan menjaga ketersediaan stok di pasar, khususnya menjelang momentum Nataru. Kami berharap para pelaku usaha mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkas Rusmin.

Pekerja mengambil stok Minyakita pesanan pembeli di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta, Kamis (27/ 7/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni 

Distribusi Oleh BUMN
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita, dapat didistribusikan oleh BUMN pangan, terutama Perum Bulog.

"Beliau menyampaikan secara tegas, MinyaKita dibantu oleh BUMN bidang pangan, khususnya Bulog," ujar Arief.

Arief menjelaskan, keterlibatan Bulog ini bertujuan untuk mengontrol harga MinyaKita agar sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Tingginya harga MinyaKita, terutama di wilayah Indonesia bagian timur dikarenakan rantai distribusi.

Dengan keterlibatan Bulog di bagian distribusi, diharapkan HET MinyaKita bisa seragam. "Sekarang kita siapkan saja supaya secepatnya, khususnya minyak goreng itu terdistribusi lewat Bulog. Jadi tingkat kecepatan kita mendistribusikan itu menjadi penting, sehingga yang paling benar adalah setiap tempat itu harus punya cadangan pangan pemerintah daerah," kata Arief.

Lebih lanjut, Arief meminta kepada pemerintah daerah untuk memiliki cadangan pangan pemerintah di wilayah masing-masing. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan stok pangan di berbagai daerah, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).

"Jadi cadangan pangan pemerintah sudah kita punya di Bulog, tapi cadangan pangan pemerintah daerah ini juga penting, apalagi untuk daerah-daerah remote 3TP itu memang harus punya cadangan pangan," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bambang Wisnubroto menekankan harga minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita yang tak kunjung turun bukan karena stoknya yang menipis.

Wisnu menyebutkan, pemerintah terus berupaya untuk menurunkan harga MinyaKita yang secara rata-rata nasional mencapai Rp17.000, sedang harga eceran tertinggi (HET) hanya Rp15.700. Ia memastikan, MinyaKita tidak mengalami kelangkaan, begitu juga dengan minyak goreng kemasan premium dan minyak curah yang bisa didapatkan di pasar dengan mudah.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar