06 Mei 2025
08:57 WIB
Harga Emas Antam 6 Mei 2025 Ngegas, Naik Rp26.000 Per Gram
Harga emas Antam hari ini naik Rp26.000 per gram dibandingkan Senin (5/5). Harga emas dibandingkan setahun lalu naik 47,4%.
Penulis: Fin Harini
Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Kamis (22/8/2024). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Selasa (6/5) naik Rp26.000 menjadi Rp1.931.000 per gram.
Harga emas rebound Rp3.000 menjadi Rp1.905.000 per gram pada Senin (5/5). Sebelumnya, harga emas terus menyusut.
Pada akhir pekan, harga emas berada di level Rp1.902.000 per gram setelah turun Rp10.000 pada Sabtu (3/5). Hari sebelumnya, Jumat (2/5), harga emas turun Rp20.000 menjadi Rp1.912.000 per gram. Lalu pada Kamis (1/5), harga emas amblas Rp33.000 menjadi Rp1.932.000 per gram.
Harga emas Antam 0,5 gram hari ini sebesar Rp1.015.500; 2 gram Rp3.802.000; 3 gram Rp5.678.000; dan 5 gram Rp9.430.000.
Harga emas Antam menyentuh rekor tertinggi pada 22 April 2025 di level Rp2.039.000 per gram.
Baca Juga: Rebound Tipis, Harga Emas Antam 5 Mei 2025 Jadi Rp1.905 Juta Per Gram
Harga emas Antam hari ini naik 25,14% jika dibandingkan posisi enam bulan lalu. Harga emas tercatat Rp1.543.000 per gram pada 6 November 2024.
Sedangkan, harga emas naik 47,4% jika dibandingkan posisi setahun lalu, 6 Mei 2024, di harga Rp1.310.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam ikut terkerek Rp26.000 menjadi Rp1.780.000 per gram.
Terdapat selisih Rp151.000 per gram antara harga emas Antam dan harga pembelian kembali. Ini berarti jika seseorang membeli emas dan menjual lagi pada hari yang sama, akan mengalami kerugian sebesar Rp151.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Turun Di 3 Mei 2025 Jadi Rp1.902 Juta Per Gram
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.