c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

23 September 2024

10:03 WIB

Harga Emas Antam Bertahan di Rekor Tertinggi, Per Gram Rp1,455 Juta

Harga emas Antam hari ini masih sama dengan harga pada akhir pekan. Sementara itu, harga emas dibandingkan setahun lalu naik 34,84%. Bagaimana jika dibandingkan enam bulan lalu?

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Harga Emas Antam Bertahan<em>&nbsp;</em>di Rekor Tertinggi, Per Gram Rp1,455 Juta</p>
<p id="isPasted">Harga Emas Antam Bertahan<em>&nbsp;</em>di Rekor Tertinggi, Per Gram Rp1,455 Juta</p>

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Pasar Sumur Batu, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Antara Foto/M Risyal Hidayat

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Senin (23/9), masih bertahan di level Rp1,455.000 per gram. Ini adalah level harga tertinggi sepanjang masa.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/9), harga emas naik Rp12.000 per gram menjadi Rp1.455.000 per gram. Harga emas bertahan di level tertinggi ini pada Minggu (22/9) dan Senin (23/9).

Rekor harga tertinggi emas Antam sebelumnya dicapai pada Selasa (17/9) sebesar Rp1.444.000 per gram.

Harga emas 0,5 gram hari ini dipatok di Rp777.500; 2 gram Rp2.850.000; 3 gram Rp4.250.000; dan 5 gram Rp7.050.000.

Baca Juga: Rekor Baru, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp1,45 Juta Per Gram

Harga emas Antam hari ini jika dibandingkan enam bulan lalu, yakni 23 Maret 2024, naik 20,94%. Pada 23 Maret 2024, harga emas Antam per gram dibanderol Rp1.203.000.

Sementara jika dibandingkan posisi setahun sebelumnya, harga emas naik 34,84%. Pada 23 September 2023, per gram harga emas dihargai Rp1.079.000.

Senada, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga masih sama dengan akhir pekan, yakni Rp1.295.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp160.000 per gram antara harga emas Antam dan harga pembelian kembali. Hal ini berarti jika seseorang membeli emas dan menjual lagi pada hari yang sama, akan mengalami kerugian sebesar Rp160.000 per gram.

Baca Juga: Goldman Sachs Optimis Prospek Harga Emas Cerah

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar