c

Selamat

Minggu, 5 Mei 2024

EKONOMI

15 September 2022

15:21 WIB

Hambatan Non Tarif Lemahkan Daya Saing Industri Olahan Mamin

Hambatan non tarif menimbulkan berbagai biaya tambahan serta menyebabkan waktu yang lebih lama untuk menjalankan proses yang ada.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

Hambatan Non Tarif Lemahkan Daya Saing Industri Olahan Mamin
Hambatan Non Tarif Lemahkan Daya Saing Industri Olahan Mamin
Ilustrasi pangan impor. Keju adalah sebuah makanan yang dihasilkan dengan memisahkan zat-zat padat dalam susu melalui proses pengentalan atau koagulasi. Shutterstock/dok

JAKARTA - Associate Researcher dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengatakan hambatan non-tarif (non-tariff measures /NTM) dapat melemahkan daya saing industri pengolahan makanan dan minuman Indonesia. Pasalnya, hambatan non tarif menimbulkan berbagai biaya tambahan serta menyebabkan waktu yang lebih lama untuk menjalankan proses yang ada.

“Indonesia perlu membuka diri untuk mengimpor produk-produk yang diproduksi secara lebih efisien di negara lain. Akses terhadap impor, terutama produk pangan dan pertanian, terbatas oleh regulasi perdagangan yang rumit dan proteksionis.,” terang Krisna, Kamis (15/9).

Ia menerangkan hambatan non-tarif kian bertambah, mencakup hampir 100% hewan, sayuran, dan produk makanan. Secara keseluruhan, hambatan non-tarif menambah biaya kepatuhan dan menyebabkan penundaan yang menghambat akses perusahaan terhadap bahan baku yang dapat diandalkan, sehingga mendisrupsi produksi.

Di antara jenis-jenis hambatan non-tarif, Krisna mengatakan restriksi kuantitatif dan sistem perizinan impor menjadi penyebab distorsi terbesar dalam pasar dan menghambat perdagangan secara signifikan.

"NTM mensyaratkan dipenuhinya berbagai ketentuan seperti mengenai label, pengemasan, atau sertifikasi dan juga inspeksi pra-pengiriman di pelabuhan asal yang memakan banyak waktu hingga memunculkan keterlambatan impor," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait proses administrasi, Krisna menerangkan pemeriksaan dan pengeluaran barang bisa menghabiskan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, jika situasi sedang ramai. Keterlambatan waktu ini memakan biaya, dan ini merugikan importir bahan baku serta industri.

"Restriksi kuantitatif dan sistem perizinan impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 25/2022 yang menguraikan persyaratan-persyaratan spesifik untuk mendapatkan Persetujuan Impor setiap produk perdagangan yang diregulasi. Untuk sebagian produk, seperti produk-produk susu, proses permohonan PI mensyaratkan perusahaan untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi dan kementerian teknis," jelasnya.

Dijelaskan Krisna, penerapan Neraca Komoditas melalui Peraturan Presiden nomor 32/2022 menjanjikan sistem perizinan impor yang lebih sederhana, yang menghapus kewajiban memiliki rekomendasi teknis. Penerapan Neraca Komoditas ini mencakup sistem perizinan perdagangan baru berdasarkan basis data terpadu berisi stok, pasokan dan permintaan.

Namun, menurut Krisna kebijakan ini menghadirkan masalah-masalah baru bagi perusahaan, khususnya terkait reliabilitas basis data Neraca Komoditas dan fokusnya terhadap jumlah ketersediaan barang sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan persetujuan impor.

“Sistem ini juga belum teruji jika ada gejolak perubahan yang mendadak, seperti harga CPO ataupun Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk penyediaan daging sapi,” lanjutnya.

Untuk memfasilitasi akses perusahaan terhadap bahan baku, Penelitian terbaru CIPS yang berjudul 'Perdagangan untuk Pemulihan Ekonomi: Kebijakan Impor untuk Mendukung Sektor Makanan dan Minuman Indonesia' merekomendasikan Kementerian Perdagangan meninjau ulang dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang ada, yang masih menjadi hambatan perdagangan bagi perusahaan.

"Kementerian Perdagangan juga perlu mempertimbangkan relaksasi restriksi kuantitatif dan memperbolehkan perusahaan dengan API-P yang telah memenuhi persyaratan teknis untuk bisa mengimpor tanpa batas kuantitas," jelasnya.

Krisna juga mengungkapkan Neraca Komoditas idealnya hanya menjadi sumber informasi dalam membuat keputusan kebijakan strategis secara lebih luas, alih-alih sebagai dasar keputusan perizinan impor perusahaan.

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor manufaktur prioritas yang dapat berkontribusi dalam pemulihan dan transformasi struktural ekonomi Indonesia pasca pandemi covid-19. Pada tahun 2021, sektor ini menyumbang 6% terhadap Produk Domestik Bruto dan 20% terhadap total ekspor Indonesia senilai US$45,4 miliar.

Sektor ini didominasi oleh usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah, dan mempekerjakan secara sebanyak 4,6 juta pekerja. Kendati demikian, menurut Krisna , industri makanan dan minuman mengalami pertumbuhan yang stagnan dalam dua dasawarsa terakhir. Salah satunya karena besarnya ketergantungan sektor ini pada komoditas kelapa sawit dan turunannya.

"Partisipasi dalam rantai nilai global merupakan jalan keluar terbaik untuk mengurangi ketergantungan dari sektor kelapa sawit dan menciptakan industri makanan dan minuman yang lebih tahan terhadap gejolak perekonomian global Dengan diratifikasinya RCEP, Indonesia saat ini berada di posisi yang strategis untuk membuat rantai nilai regional industri makanan minuman yang lebih kompleks dan berdaya saing," tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar