13 November 2025
20:17 WIB
Gubernur Kaltim 'Ngeluh', Dapat Participating Interest WK Migas 10% Tapi Hasilnya Boncos
Meski mendapat 10% Participating Interest WK Mahakam, Pemprov Kaltim tetap boncos karena area itu sedang mengalami natural declining.
Penulis: Yoseph Krishna
Foto udara anjungan lepas pantai lapangan Bekapai Pertamina Hulu Mahakam di Kalimantan Timur, Rabu (27/3/2024). Antara Foto/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mengatakan dari sederet wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di kawasannya, pemprov baru menerima PI 10% atas dua WK, yakni WK Mahakam dan WK Sanga-Sanga.
Di hadapan Komisi XII DPR, Rudy mengatakan hal itu jadi gambaran nyata betapa rendahnya implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Pasal 2 beleid tersebut mengatur sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Sekalipun sudah dapat jatah 10% dari Pertamina Hulu Mahakam, pihaknya harus tetap menanggung piutang sekitar US$7 juta-US$8 juta dari WK Mahakam. Pasalnya, WK Mahakam tengah mengalami penurunan produksi alamiah atau natural declining yang kemudian berdampak pula terhadap pendapatan para pemegang saham.
"WK Mahakam hari ini adalah minus, masih terpiutang di PHM ini kurang lebih sekitar US$7 juta-US$8 juta, ini dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadikan PAD kita harus membayar pajak dari Mahakam ini," tegasnya di Komplek Senayan, Kamis (13/11).
Mengutip bahan paparannya, kondisi WK Mahakam saat ini sudah tua (mature). Tak heran, biaya produksi semakin hari semakin tinggi, tetapi tren produksi migasnya malah menurun.
"Permasalahan WK-WK yang ingin kami sampaikan juga adalah banyaknya kondisi lapangan migas yang sudah mature ini, yaitu di mana biaya produksi bertambah tinggi dan tren produksi migasnya menurun. Jadi, kami berharap beberapa oil and gas yang ada di Kalimantan Timur memberikan WK-nya," tambah Rudy.
PI Enam WK
Selain WK Mahakam, terdapat juga WK Sanga-Sanga yang 10% PI-nya sudah dikantongi BUMD Kalimantan Timur. Tapi lagi-lagi ada masalah dari penggantian capital expenditure (capex) yang dilakukan lewat pemotongan langsung dari bagi hasil yang diterima oleh BUMD.
"Blok Sanga-Sanga ini sangat minim, minim sekali. Dan di sini 10% yang belum diambil, yang di-hold hari ini adalah WK Eastkal Attaka atau PHKT, Pertamina Hulu Kalimantan Timur," kata dia.
Pada kesempatan itu, Rudy juga menjabarkan ada 6 WK yang proses penawaran PI 10%-nya tidak berjalan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, antara lain WK Rapak kelolaan ENI Rapak, WK Ganal kelolaan ENI Ganal, serta WK Wain milik Indosino Oil & Gas.
Selanjutnya, ada WK Pasir milik Pasir Petroleum Resource Ltd, WK Bontang yang dikelola oleh Staarborn Energy Bontang, sampai WK South Bengara milik SDA South Bengara II.
Dia juga membeberkan ada beberapa WK yang berpeluang memberikan PI 10% kepada BUMD dari Kaltim, yakni WK Makasar Strait milik Chevron Makasar Strait, WK East Sepinggan milik ENI East Sepinggan, WK West Ganal milik ENI West Ganal, WK North Ganal milik ENI North Ganal, dan WK South Sesulu yang dikelola Saka South Sesulu.
Karena itu, dia berharap pemerintah daerah lewat BUMD bisa diberi kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola proyek pengelolaan sumber daya alam, baik minyak dan gas bumi (migas) maupun mineral dan batu bara (minerba).
Dengan begitu, sambungnya, pemerintah daerah bisa mendapat pundi-pundi baru dalam rangka melancarkan pembangunan strategis. Kepemilikan 10% hak partisipasi atas WK migas ia sebut bakal berdampak positif terhadap fiskal daerah.
"Kami harap diberikan untuk berpartisipasi aktif pada kebijakan yang berdampak pada daerah, terutama kebaikan dengan fiskal, baik DAU, DAK, maupun DBH. Begitu juga dengan kebijakan arah pembangunan nasional, daerah ini perlu diberikan tempat, ruang untuk bisa melaksanakan kegiatan perekonomian," pungkasnya.