16 Mei 2024
17:06 WIB
GP Ansor Sambut Baik Niat Bahlil Berikan IUP Ke Ormas
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, rencana pemberian Izin Usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan dari IUP sejumlah perusahaan yang dipangkas IUP-nya
Ilustrasi lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. Antara/Firman
JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyambut baik rencana Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Namun, Ketua GP Ansor Addin Jauharudin mengaku, pihaknya belum mendapat IUP tersebut, maupun pembicaraan langsung antara Bahlil kepada GP Ansor.
"Belum. Tapi ide itu bagus, lah. Kalau diajak ngobrol boleh," kata Addin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/5).
Addin menilai, pemberian IUP ini merupakan ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa. Namun demikian, dia menegaskan, tawaran pemberian IUP hingga kini belum disampaikan langsung oleh Bahlil kepada organisasi kepemudaan di bawah naungan NU tersebut.
"Saya kira, itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini, lah. Salah satunya ormas," kata dia.
Seperti diketahui, pada bulan lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan. Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan.
Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional. "Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," ujar Bahlil.
Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada 2022 ditemukan, sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.
Redistribusi SDA
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menilai wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan dapat menjadi bentuk redistribusi sumber daya alam. Namun pengelolaannya harus profesional.
"Kami di Aspebindo mendukung upaya redistribusi pemberian IUP kepada ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar juga bisa dinikmati masyarakat. Namun catatannya pengelolaan harus dilakukan secara profesional," kata Anggawira.
Selain pengelolaan IUP yang profesional, menurut Anggawira, pemerintah perlu juga memperhatikan tata kelola pemberian izin, serta prinsip kesetaraan dan pemerataan sumber daya agar proporsional.
“Supaya masyarakat turut menikmati sumber daya yang ada hak mereka juga di dalamnya," kata dia.
Menurut dia, organisasi atau lembaga keagamaan dapat membentuk badan usaha agar pengelolaan tambang dilakukan secara profesional. Ia mengatakan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan juga memiliki tujuan untuk membangun kemandirian organisasi tersebut agar bisa terus berkontribusi pada masyarakat.
"IUP ini bisa menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri dalam mengembangkan roda organisasi mereka," ucapnya.
Dia berpendapat, redistribusi kepada ormas keagamaan sebagai bentuk apresiasi negara untuk mendukung kerja-kerja ormas, seperti kontribusi ormas sejak awal pada kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.
Karena itu, menurut dia, pemberian IUP dapat menjadi usaha pemerintah untuk memperhatikan ormas keagamaan agar terus bisa berkolaborasi membangun bangsa.
Permintaan Upeti
Sementara itu, terkait dengan tudingan adanya permintaan upeti sebagai syarat pemulihan IUP sejumlah perusahaan, Bahlil menampiknya. Bahlil menyebut, keputusan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) harus melalui rapat pleno antara Menteri Investasi, Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini disampaikan oleh Bahlil dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Senin (1/4) lalu.
"Saya enggak bisa langsung tanda tangan, harus dirapatkan dulu dengan menteri teknis. Jadi harus kolektif kolegial. Makanya itu keliru," ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, tudingan ini bermula saat Bahlil mendapat mandat untuk menjadi ketua satuan tugas (satgas) melalui Kepres tertanggal 20 Januari 2022 tentang satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi. Kepres tersebut diterbitkan karena adanya laporan, terdapat sejumlah IUP yang tidak produktif.
IUP yang dicabut adalah yang izin usahanya tidak diurus, digadai di bank serta tidak mengurus rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Namun demikian, Bahlil mengatakan, pencabutan IUP tidak dilakukan secara asal-asalan. Pengusaha terkait diberi waktu untuk mengajukan keberatan.
IUP pun dapat dipulihkan asalkan pengusaha tersebut melampirkan dokumen pendukung dan melakukan klarifikasi, perusahaannya masih produktif. Keputusan pemulihan ini dan izin konsesi hutan dilakukan bersama beberapa kementerian teknis. Setelah itu, penerbitan surat keputusan pemulihan IUP dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) di Kementerian Investasi.
Bahlil menyebut, tudingan terhadap dirinya yang meminta upeti terhadap 33 perusahaan untuk pemulihan IUP tidaklah berdasar. Dia pun meminta kepada masyarakat maupun media untuk melapor ke pihak berwenang apabila terjadi pelanggaran terkait dengan IUP.
Selain itu, Bahlil juga akan memanggil 33 perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan pemberian upeti yang disebutkan oleh salah satu narasumber dalam salah satu media.
"Jadi konon ada cerita 33 IUP nikel yang diaktifkan ini memberikan upeti, tapi saya enggak yakin, (ada pemberian upeti) kepada orang-orang saya, dalam urusan ini satgas. Jadi biar saja diproses, jadi kami panggil 33 orang biar kami uji," ucapnya.