c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 Januari 2022

16:20 WIB

Genjot KPR, BRI Siapkan Kuota FLPP 100 Ribu Unit Di 2022

Selain akan menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebanyak 100 ribu unit, BRI juga berkomitmen menyediakan KPR Tapera sebanyak 50 ribu unit.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

Genjot KPR, BRI Siapkan Kuota FLPP 100 Ribu Unit Di 2022
Genjot KPR, BRI Siapkan Kuota FLPP 100 Ribu Unit Di 2022
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di salah satu kompleks perumahan bersubsidi di Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (13/10/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung pemenuhan tempat tinggal bagi masyarakat dalam rangka mendukung program pemerintah. 

“Pada tahun ini, BRI berkomitmen akan menyalurkan KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 100 ribu unit dan KPR Tapera sebanyak 50 ribu unit,” ujar Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani melalui siaran pers, Senin (24/1). 

Adapun saat ini, bank pelat merah ini telah melayani KPR melalui 461 Kantor Cabang BRI yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, dengan adanya transformasi digital, pengajuan KPR pun telah dimudahkan melalui aplikasi BRISPOT. Sehingga, calon nasabah tidak perlu datang langsung ke Kantor Cabang BRI. 

"Aplikasi BRISPOT dapat memudahkan konsumen dalam mengajukan pinjaman KPR secara online kapan dan di mana saja," jelasnya. 

Selain itu, lanjut dia, calon nasabah juga dapat melakukan tracking atau memantau progres pengajuan KPR tersebut secara real time online. 

Handayani menyebutkan, BRI telah menggelar penandatanganan akad kredit KPRS FLPP secara virtual pada Senin (17/1) lalu. Penandatanganan akad tersebut ditujukan untuk lebih dari 1.000 nasabah secara massal di seluruh wilayah Indonesia. 

Hadir dalam penandatanganan akad kredit KPRS FLPP, Direktur Penyaluran FLPP BP TAPERA Hari Sundjojo dan Ketua Umum DPP APERSI Junaidi Abdillah. Acara tersebut juga diikuti secara virtual oleh 19 Kantor Wilayah BRI di seluruh Indonesia. 

Kegiatan itu turut dihadiri dua stakeholder utama dalam perumahan subsidi, yaitu BP Tapera & APERSI. Kolaborasi tersebut memperlihatkan seluruh stakeholder siap berkolaborasi secara maksimal dalam pemenuhan rumah bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

“Kolaborasi ini dapat memajukan sektor properti yang memiliki lebih dari 175 sektor turunan lainnya. Sebagai upaya BRI dalam membantu pemulihan ekonomi, strategi ini pun dapat membantu pemerataan dan mengurangi backlog perumahan di Indonesia,” ungkap Handayani. 

Cetak Rekor Baru 
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah menyelesaikan penyaluran dana FLPP untuk bantuan rumah subsidi Tahun Anggaran 2021. Penyaluran FLPP ditutup pada 31 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB. 

Tercatat nilai yang disalurkan mencapai Rp19,57 triliun untuk 178.728 unit, atau sebesar 113,48% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 157.500 unit. Capaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah penyaluran dana FLPP dari tahun 2010. 

Berdasarkan data yang dimiliki PUPR, total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 hingga 2021 mencapai 943.583 unit senilai Rp75,176 triliun. Rinciannya adalah pada tahun 2010 disalurkan sebanyak 7.958 unit, tahun 2011 sebanyak 109.593 unit, tahun 2012 disalurkan untuk 64.785 unit. 

Kemudian, tahun 2013 sebanyak 102.714 unit, tahun 2014 sebanyak 76.058 unit, tahun 2015 sebanyak 76.489 unit, tahun 2016 disalurkan 58.469 unit. 

Selanjutnya, tahun 2017 disalurkan sebanyak 23.763 unit rumah, tahun 2018 disalurkan untuk 57.939 unit, tahun 2019 disalurkan sebanyak 77.835 unit, dan pada tahun 2020 disalurkan untuk 109.253 unit. 

Merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan FLPP pada PPDPP kepada BP TAPERA, disampaikan terdapat pengalihan fungsi antara PPDPP dengan BP TAPERA. Yakni, sistem tata kelola; pegawai profesional / non - aparatur sipil negara; dan seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud maupun aset tidak berwujud (teknologi informasi). 

Peralihan program FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera ini juga mengacu pada amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 111 tahun 2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar