c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

07 Oktober 2023

15:14 WIB

Geledah 2 Bangunan, Bea Cukai Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Polos

Operasi gempur digencarkan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Geledah 2 Bangunan, Bea Cukai Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Polos
Geledah 2 Bangunan, Bea Cukai Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Polos
Sejumlah pemangku kepentingan memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi BMN di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Badung, Bali, Selasa (15/8/2023). Antara Foto/Nyoman

JAKARTA - Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Kudus, Jawa Tengah, menggeledah dua bangunan di Kabupaten Jepara yang digunakan untuk menimbun ratusan ribu batang rokok ilegal. 

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Nugroho menyebutkan pihaknya menemukan 318.500 batang rokok ilegal usai menggeledah bangunan tersebut. 

"Kami operasi gempur rokok dan menindak 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/10). 

Arif menyampaikan penindakan tersebut dilakukan di Desa Bakalan dan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Sebelumnya, Bea dan Cukai Kudus menerima laporan terkait tempat penimbunan rokok ilegal. 

Petugas Bea dan Cukai Kudus pun segera menganalisis informasi tersebut. Setelah itu, tim pun meluncur ke lokasi bangunan di Desa Bakalan sesuai dengan informasi yang diterima berhasil menemukan bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 5 karton berisikan rokok polos. 

Arif memerinci pihaknya menemukan 5 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai. Tak hanya itu, ada juga 4.550 bungkus rokok jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai.

"Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp196,7 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp134,8 juta," terangnya. 

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Kudus menuju bangunan kedua yang berlokasi di Desa Banyuputih. Tim menemukan 8 karton plus 3 karung rokok ilegal jenis SKM yang belum selesai dikemas. Petugas pun segera mengumpulkan seluruh barang bukti untuk dibawa ke kantor Bea dan Cukai. 

"Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp202,9 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp139 juta. Kini seluruh rokok ilegal sudah dibawa ke kantor," kata Arif. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar