01 Juli 2025
20:15 WIB
Ganggu Iklim Investasi, Ini Cara ESDM Tertibkan Sumur Minyak Ilegal
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terbit, KKKS wajib serap minyak dari sumur ilegal. Maraknya praktik pengeboran sumur minyak ilegal telah mengganggu iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, maraknya praktik pengeboran sumur minyak ilegal telah mengganggu iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi.
Praktik pengeboran gelap itu juga digadang-gadang jadi salah satu penghambat laju lifting minyak nasional. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pun kerap terganggu dengan adanya sumur-sumur minyak ilegal yang dibor oleh masyarakat.
Karena itu, Kementerian ESDM meluncurkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
"Ada potensi penerimaan negara dalam kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Di samping itu kalau ini kegiatannya masuk dalam WK perusahaan, KKKS, justru ini akan mengganggu iklim investasi," ujar Yuliot dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7).
Baca Juga: ESDM Wajibkan KKKS Serap Minyak Dari Sumur Ilegal
Lewat beleid itu, Yuliot menyebut aktivitas pengeboran yang dilakukan masyarakat dapat dilegalkan. Produksi yang mereka hasilkan pun nantinya akan diserap oleh KKKS dengan harga 80% dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Dengan melegalkan aktivitas tersebut, masyarakat akan mendapat kepastian hukum di kemudian hari. Pasalnya, selama ini mereka abai terhadap berbagai aspek keselamatan kerja dalam aktivitas pengeboran sumur minyak.
"Pada saat ini masyarakat melakukan produksi minyak dalam wilayah kerja justru ini ada permasalahan hukum," katanya.
Tertulis pada Pasal 13 Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, KKKS bisa melakukan kerja sama produksi minyak dari sumur rakyat. Syaratnya, masyarakat yang selama ini mengebor sumur secara ilegal harus membentuk badan usaha terlebih dahulu, bisa berbentuk koperasi, UMKM, maupun BUMD.
Tapi di lain sisi, BUMD, koperasi, maupun UMKM yang dibentuk untuk mengelola sumur rakyat itu tetap punya tanggung jawab atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices.
Baca Juga: Dirjen Gakkum: Lubang Tikus Tambang Ilegal Sudah Dalam Genggaman!
Karena itu, pemerintah bersama pemangku kepentingan bakal melakukan pembinaan terlebih dahulu dari KKKS kepada masyarakat, supaya mereka bisa mengelola sumur minyak sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
"Kalau wadahnya dalam bentuk koperasi, berarti ada badan usaha koperasi, kemudian anggotanya adalah masyarakat yang mengelola sumur. Dalam operasinya itu, nanti akan dilakukan pembinaan kepada UMKM dan koperasi ini," terang Yuliot.
Sementara jika menggunakan alternatif pembentukan BUMD, pemerintah daerah punya kewajiban untuk melakukan pembinaan pengelolaan sumur minyak bersama pemerintah pusat.
"Pemda ikut melakukan pembinaan dan juga pemerintah pusat akan melakukan pembinaan untuk mengurangi dampak lingkungan dan isu keselamatan, serta bertambahnya produksi dan penerimaan negara," sebut dia.