16 Juni 2023
19:35 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut pihaknya sudah menyusun regulasi soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral.
Namun demikian, kedua perusahaan itu sedianya harus menunggu arahan dari Kementerian Perdagangan karena urusan ekspor merupakan ranah dari instansi yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan tersebut.
"Aturan sudah kita susun. Kalau dari Kementerian Perdagangan sudah selesai, kemudian nanti masuk ke Bea Cukai," ungkap Arifin kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/6).
Adapun rekomendasi dari Kementerian ESDM soal perpanjangan ekspor kepada PTFI dan Amman Mineral itu telah terbit pada 9 Juni 2023 lalu.
Pada surat rekomendasi itu, PTFI dan Amman mendapat kelonggaran untuk ekspor konsentrat tembaga hingga batas waktu terakhir pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.
"Sampai batas waktu terakhir pembangunan smelter itu harus selesai. Jadi mereka tinggal tunggu aja (keputusan Kemendag)," kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor Freeport
Dia mengungkapkan, relaksasi ekspor mineral kepada PT Freeport Indonesia dan Amman Mineral tak lepas dari pemenuhan kriteria pembangunan smelter dengan progres di atas 51%, serta dana yang cukup besar yang telah dikeluarkan untuk proyek fasilitas pemurnian.
PTFI sendiri dia sebut sudah merogoh kocek hingga US$2,2 miliar dan Amman Mineral sebesar US$600 juta untuk membangun smelter sehingga pemerintah berharap akhir tahun ini progres pembangunan bisa melampaui 90%.
"Selama outputnya bisa memberi nilai masuk untuk negara, tentu kita perkenankan. Tapi kita tidak melupakan soal keterlambatan karena ini memang wajib dibangun smelternya," tegas Arifin Tasrif.
Sebelumnya, Menteri Arifin menegaskan perusahaan pertambangan yang berkomitmen membangun fasilitas pemurnian atau smelter harus menyerahkan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total penjualan Oktober 2019 hingga Januari 2022.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Arifin menyebut apabila pada 10 Juni 2024 progres pembangunan smelter tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan akan disetorkan kepada kas negara.
Kebijakan itu termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri.
"Ini bentuknya dalam rekening bersama dan jaminan kesungguhan akan disetor ke kas negara jika smelter tak mencapai 90% dari target," tegas Arifin di Jakarta, Rabu (24/5).
Bahkan, perusahaan pertambangan juga akan dikenakan denda administratif atas keterlambatan pembangunan. Tak tanggung-tanggung, dia menyebut denda administratif itu sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid angkat bicara soal lima perusahaan yang mendapat relaksasi atau perpanjangan izin ekspor mineral hingga setahun ke depan.
Baca Juga: Aspebindo Minta Pemerintah Adil Soal Pelarangan Ekspor Mineral
Menurut dia, pemerintah mau tidak mau harus memberikan relaksasi tersebut guna memastikan industri di dalam negeri siap untuk memurnikan bahan mentah komoditas mineral.
Akan tetapi, Arsjad mengimbau agar perusahaan yang mendapat perpanjangan izin ekspor agar tetap mengejar hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah.
"Relaksasi itu perlu dilakukan untuk menunggu kesiapan, bukan berarti dia (perusahaan) bisa rileks terus," tegas Arsjad beberapa waktu lalu.
Kadin hingga saat ini terus mengajak pelaku usaha terkait agar mengalihkan investasi bagi fasilitas pemurnian mineral tersebut.
Apabila ada perusahaan asing yang masuk, dia pun mendorong terciptanya suatu kolaborasi dengan perusahaan nasional.
"Kita ingin mengembangkan ekosistem dan harapannya saya rasa perusahaan luar yang mau masuk juga perlu lokal knowledge, itu makanya kita lakukan match making," tandas Arsjad.