c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

05 Mei 2025

11:45 WIB

ESDM Tetapkan HBA Periode Pertama Mei 2025 Sebesar US$121,15

Harga Batu Bara Acuan periode pertama bulan Mei 2025 naik tipis 0,79% dari HBA periode kedua April 2025

Penulis: Yoseph Krishna

<p id="isPasted">ESDM Tetapkan HBA Periode Pertama Mei 2025 Sebesar US$121,15</p>
<p id="isPasted">ESDM Tetapkan HBA Periode Pertama Mei 2025 Sebesar US$121,15</p>

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). Antara Foto/Syifa Yulinnas

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) penjualan batu bara untuk periode pertama Mei 2025 pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut sebesar US$121,15 per ton.

Nilai yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 169.K/MB.01/MEM.B/2025 itu naik tipis 0,79% jika dibandingkan HBA periode kedua April 2025 yang kala itu berada di angka US$120,20 per ton.

"Menteri ESDM menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) penjualan batu bara untuk periode pertama bulan Mei 2025 yaitu US$121,15 per ton, sedikit naik dibanding periode sebelumnya," ucap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi lewat keterangan yang diterima, Minggu (4/5).

Baca Juga: ESDM Tetapkan HBA Periode Mei 2024

Sunindyo menyebutkan HBA periode pertama Mei 2025 itu bakal digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu Bara (HPB) untuk batu bara yang memiliki nilai kalor lebih besar dari 6.000 kcal/kg GAR.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM telah mengubah periode penetapan HBA dari yang sebelumnya bulanan menjadi dua kali dalam sebulan atau satu kali per dua pekan. Ketentuan itu ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 yang lalu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno beberapa waktu lalu menyampaikan regulasi itu ditetapkan dalam rangka menjalankan amanah Pasal 159 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021

Dalam beleid tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi diwajibkan menjual komoditas yang diproduksi dengan harga yang mengacu pada harga patokan.

"Kami harapkan perusahaan dapat mempedomani ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM dimaksud," kata Tri.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, nilai HBA periode pertama bulan berjalan merupakan rata-rata tertimbang volume harga jual batu bara pada titik serah secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).

Baca Juga: Pemerintah Akan Tekan Ekspor Batu Bara Lewat Aturan Harga yang Lebih Ketat

Hal tersebut diperhitungkan dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel 6.100-6.500 kcal/kg GAR transaksi penjualan batu bara untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba pada tanggal pengapalan minggu kedua dua bulan sebelumnya hingga minggu pertama bulan sebelumnya.

Adapun nilai masing-masing nilai HBA, HBA I, HBA II, dan HBA III untuk periode pertama Mei 2025 yang berlaku untuk tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
a. HBA (6.322 GAR): US$121,15 per ton
b. HBA I (5.300 GAR): US$80,80 per ton
c. HBA II (4.100 GAR): US$50,43 per ton
d. HBA III (3.400 GAR): US$34,73 per ton


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar