21 Juni 2023
15:30 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
JAKARTA - Kementerian ESDM hingga kini tak kunjung merilis surat rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat tembaga bagi lima perusahaan pertambangan, khususnya PT Freeport Indonesia (PTFI).
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan hingga kini pihaknya masih menggarap surat rekomendasi itu agar kemudian PTFI bisa segera mengantungi surat perizinan ekspor dari Kementerian Perdagangan.
"Yang penting kebijakan itu sudah ada setelah evaluasi progres smelter. Aturan (larangan ekspor) 10 Juni 2023 itu kan tiga tahun semenjak UU Nomor 3 Tahun 2020, tapi ada relaksasi dengan penyesuaian kemajuan smelter, hingga diperpanjang jadi Mei 2024," ungkap Wafid saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (21/6).
Nantinya, surat rekomendasi ia sebut akan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Di Dalam Negeri. Artinya selama kelima perusahaan mematuhi beleid tersebut, pemerintah akan memberikan relaksasi ekspor hingga tahun depan.
"Evaluasi tidak jauh dari situ, selama comply dengan aturan itu pasti kita kasih relaksasi dan kewajiban yang memang harus dilakukan," sambungnya.
Baca Juga: Realisasi Investasi Smelter Freeport Di Gresik Capai US$2,2 Miliar
Sementara itu, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas di tempat berbeda mengakui saat ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM maupun surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan untuk komoditas konsentrat tembaga.
PTFI sendiri dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) diketahui berencana melakukan ekspor 2,3 juta ton konsentrat tembaga sepanjang tahun ini. Angka itu lebih tinggi dari kuota ekspor yang diberikan tahun 2022 sebanyak 2 juta ton.
Di sisi lain, Tony mengatakan belum terbitnya izin ekspor membuat perusahaan tak bisa menjual konsentrat mereka selepas pemutusan ekspor mineral mentah pada 10 Juni 2023 lalu.
"Sampai saat ini kami belum terima rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM maupun izin ekspor dari Kemendag," kata dia di Gresik, Selasa (20/6).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor Freeport
PT Freeport Indonesia pun per 10 Juni 2023 lalu telah menghentikan ekspor konsentrat tembaga dan menghentikan alokasi konsentrat yang bisa dikirim sementara untuk PT Smelting. Pasalnya, pabrik pengolahan yang dikelola PTFI itu masih dalam masa perawatan selama 75 hari.
"Kita produksi di hulu jalan terus, tapi tidak ada pengapalan sama sekali. Beberapa hari lagi tempat penyimpanan akan penuh, kita terpaksa hentikan di hulu karena penyimpanan konsentrat kita 1-2 hari akan penuh," jelas Tony Wenas.
Menanggapi itu, Muhammad Wafid menjabarkan bahwa pada dasarnya ekspor konsentrat tembaga oleh lima perusahaan pertambangan, termasuk PTFI sudah bisa berjalan dari sisi kebijakan meskipun harus menunggu surat izin resmi untuk implementasinya.
"Nanti saya akan lihat apa yang belum dilakukan, tetapi prosesnya sudah jalan ke arah sana," ucap Wafid.