08 Januari 2025
19:08 WIB
ESDM Sederhanakan Perizinan Pemanfaatan Air Tanah
Pelaku usaha hanya butuh satu tahapan untuk mengurus izin air tanah, persyaratan pun turut terpangkas dari 13 item menjadi hanya 3 item.
Penulis: Yoseph Krishna
Warga mengambil air tanah melalui pompa manual di Pejompongan, Jakarta, Senin (22/1/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
Beleid itu dirilis dalam rangka menyederhanakan proses perizinan kegiatan pengeboran hingga pemanfaatan air tanah, utamanya untuk pelaku usaha di berbagai sektor.
Dengan adanya regulasi baru itu, pemerintah resmi memangkas proses penerbitan izin pemanfaatan air tanah. Sebelumnya, ada tiga tahapan yang harus dilewati pelaku usaha untuk mengantongi izin pemanfaatan air tanah. Tetapi kini, Kementerian ESDM memangkasnya menjadi hanya satu tahap, yakni lewat Online Single Submission (OSS).
"Dengan proses ini, maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang sudah terbangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal," ucap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam Launching Perizinan Air Tanah, Rabu (8/1).
Selain memangkas tahapan penerbitan izin, persyaratan untuk izin pemanfaatan air tanah pun turut terpangkas dari yang tadinya 13 persyaratan sesuai Kepmen ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM/G/2022 menjadi hanya tiga persyaratan dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Ketiga persyaratan itu terdiri dari formulir permohonan, surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, serta gambar rencana sumur bor/gali eksplorasi air tanah atau rencana konstruksi pemanfaatan ruas sungai bawah tanah.
Kemudian dalam rangka memberi kenyamanan dan kepastian bagi pelaku usaha, pemerintah mematok Service Level Agreement pengurusan izin pemanfaatan air tanah di angka 14 hari.
"Dari yang tidak adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persaratan-persaratan, konfirmasi, evaluasi, dan verifikasi. Jadi kita sudah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari," kata Yuliot.
Yuliot menambahkan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 diharapkan bisa menjaga keberlanjutan pengelolaan air tanah dan menekan tingkat penurunan permukaan air tanah yang terjadi di beberapa wilayah.
"Yang kedua, ini pengendalian debit penggunaan air tanah untuk tidak dilakukan eksploitasi secara berkelebihan dan juga pembinaan pengawasan tadi bisa berjalan secara efektif," tambahnya.
Sebagai informasi, izin pemanfaatan air tanah wajib dikantongi oleh beberapa bidang usaha, seperti pertanian, kehutanan, ESDM, perikanan, industri dan kawasan industri, pariwisata dan kawasan pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dan transportasi.
Selain bagi pelaku usaha, izin pemanfaatan air tanah juga wajib diurus oleh wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha. Kemudian, pemanfaatan air tanah untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah juga wajib berizin.
Di samping itu, pemanfaatan air tanah untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, kegiatan dewatering infrastruktur sipil, atau pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau juga perlu mendapat persetujuan.
Tetapi bagi sektor rumah tangga, hanya rumah yang menggunakan air tanah dengan kapasitas di atas 100 m3 per bulan yang wajib memiliki izin pemanfaatan air tanah.
"Untuk izin pengusahaan air tanah kan banyak kegiatan-kegiatan usaha yang terkait dengan izin pengusahaan air tanah, apapun kegiatan usaha memerlukan izin pengusahaan air tanah. Jadi untuk industri makanan, industri kesehatan, pariwisata, pertanian, kelautan, perikanan, semuanya memerlukan izin pengusahaan air tanah," tandas Yuliot Tanjung.