05 Juli 2022
20:27 WIB
Penulis: Wiwie Heriyani
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akan memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan BPH Migas dalam melakukan pengawasan agar BBM subsidi tepat sasaran.
"Kunjungan ini dilakukan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan pihak Kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang hilir minyak dan gas bumi," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, saat memimpin lawatan ke Kejagung, Jakarta, Selasa, (4/7).
Erika mengatakan, ke depannya akan diusulkan beberapa kerja sama dengan pihak Kejaksaan, antara lain peningkatan kapasitas dan kapabiitas PPNS BPH Migas dalam bentuk pelatihan, diklat, seminar serta melakukan pendampingan dalam asistensi perkara dan memperkuat koordinasi lapangan dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadli Zumhana lantas menyambut baik langkah ini sebagai langkah kolaborasi kedua instusi untuk mengawasi penyaluran distribusi BBM subsidi tepat sasaran ke depan.
“Kami siap bekerja sama dalam melakukan pengawasan dan upaya penegakan hukum di bidang hilir minyak dan gas bumi baik yang sifatnya preventif maupun represif, diantaranya melalui upaya peningkatan kompetensi PPNS Migas, pendampingan hukum, rapat-rapat koordinasi, kegiatan bersama di lapangan dan melakukan sosialisasi bersama kepada masyarakat di berbagai daerah," ungkapnya.
Pihak Kejaksaan Agung juga mengusulkan dalam rangka pengawasan BBM subsidi perlu untuk segera dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari berbagai unsur aparat penegak hukum baik dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI serta Lintas Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, BPH Migas dan Kejaksaan Agung segera melakukan rapat koordinasi lanjutan untuk melakukan evaluasi dan pembahasan teknis terkait upaya penegakan hukum pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Edaran Dirjen Migas
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menetapkan Surat Edaran Nomor 13.E/MG.05/DJM/2022 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas Melalui Penyalur serta Sub Penyalur Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Edaran ini ditujukan kepada para Direktur Utama Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM Penyalur Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, serta Sub Penyalur Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral,” tulis edaran dari Direktur Jenderal Migas tersebut, Selasa, (5/7).
Selengkapnya, Pelaksanaan Perizinan Berusaha untuk Penyalur bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kilogram (LPG Tertentu) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk dapat melaksanakan penyaluran BBM, BBG, dan LPG sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko, Badan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang memiliki fasilitas penyaluran BBM, BBG, dan LPG berbentuk Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb), tidak memerlukan KBLI selain KBLI 46610.
2. Penyalur BBM, BBG dan LPG adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau Badan Usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Niaga Migas berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha Niaga Migas dan Penyalur.
3. Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Penyalur BBM, BBG, dan LPG, menggunakan: a. KBLI 47301 untuk Penyalur di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb). b. KBLI 47302 untuk Penyalur selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (Agen BBM, Agen LPG, dsb).
4. Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Sub Penyalur/Pangkalan LPG Tertentu menggunakan KBLI 47772.
5. Tingkat risiko usaha KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dikategorikan menengah rendah dengan kelengkapan Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar yang otomatis terbit dari aplikasi perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik (OSS).
6. Tingkat risiko lingkungan (skala besaran UKL/UPL) untuk KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Surat Edaran Direktur Jenderal Migas ini, untuk diketahui dan dilaksanakan, sejak ditetapkan tanggal 2 Juni 2022.