28 Desember 2024
09:58 WIB
ESDM Bantah Ombudsman Soal Maladministrasi RKAB Tambang Minerba
Kementerian ESDM menyebut tak ada maladministrasi RKAB tambang minerba. Pendelegasian kewenangan izin RKAB dari Menteri ESDM ke Ditjen Minerba sudah sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
Ilustrasi. Aktivitas penambangan timah di kawasan tambang terbuka Pemali, Bangka, Sabtu (7/11/2015). Antara Foto/Puspa Perwitasari
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membantah ada maladministrasi penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk pertambangan mineral dan batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada pejabat eselon I, yakni Dirjen, sudah tepat diatur dalam beleid berbentuk Peraturan Menteri (Permen).
Di lain sisi, Ombudsman menilai semestinya pendelegasian kewenangan penerbitan RKAB kepada Dirjen Minerba oleh Kementerian ESDM harus memiliki payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Tri menganggap jika pendelegasian kewenangan penerbitan RKAB dari Menteri ESDM kepada Dirjen Minerba diatur dalam PP/Perpres, berpotensi melampaui materi muatan beleid tersebut yang kemudian memberikan pengaturan tata kelola di tingkat Presiden maupun Menteri.
Dengan kata lain, ditegaskan Tri Winarno kewenangan penerbitan RKAB oleh Dirjen Minerba tak harus dipayungi oleh Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
Apalagi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti atribusi, delegasi, dan/atau mandat.
"Sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021 dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerbaa sebagaimana saat ini tercantum dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023," jabar Tri lewat keterangan tertulis, Jumat (27/12).
Baca Juga: Ini 4 Substansi Penyusunan Rancangan Permen ESDM RKAB Tambang Minerba
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan harus ada regulasi dalam bentuk PP atau Perpres seandainya Menteri ESDM ingin mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB pertambangan mineral dan batu bara kepada Dirjen terkait.
Hery berpendapat delegasi kewenangan tanpa landasan hukum tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum hingga menghambat proses pelayanan publik di sektor mineral dan batu bara.
"Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," jelasnya beberapa waktu lalu.
Kementerian ESDM pun memastikan penerbitan RKAB yang dilakukan Dirjen Minerba sudah sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap operasi produksi, jelas Tri, diberikan untuk jangka waktu tiga tahun lewat sistem digitalisasi, yakni e-RKAB.
Selesaikan 830 Permohonan Izin RKAB
Namun demikian, Kementerian ESDM tetap menghormati rekomendasi perbaikan yang diterbitkan Ombudsman RI. Tri mengungkapkan secara mendasar pihaknya terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan.
"Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan," imbuh Tri.
Seluruh perbaikan tata kelola penerbitan RKAB secara prinsip sangat diperlukan mengingat ada penarikan kewenangan atas sekitar 1.900 izin dari pemerintah provinsi kepada pemeirntah pusat.
"Sehingga untuk perizinan yang berasal dari daerah diperlukan berbagai penyesuaian untuk dapat mengikuti seluruh ketentuan dan compliance yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.
Baca Juga: Tak Terpusat Di Tambang, Pemerintah Serius Hilirisasi Rumput Laut
Sebagaimana diketahui, Ditjen Minerba Kementerian ESDM hingga 26 Desember 2024, telah menyelesaikan 830 permohonan izin RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026. Dari jumlah tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan.
Komoditas yang mendapat persetujuan meliputi nikel (207 izin), timah (107), bauksit (37), galena (130), emas dan mineral pengikut (90), besi (74), tembaga (9), dan komoditas lainnya (56).
Sedangkan Untuk komoditas batu bara, Ditjen Minerba telah menyelesaikan 927 perizinan, dengan rincian 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut.
Kementerian ESDM juga terus memutakhirkan data persetujuan perubahan RKAB. Per 20 Desember 2024, ada 118 dari 120 dokumen perubahan RKAB yang telah diperbaiki. Dari jumlah tersebut, 79 dokumen disetujui, 19 ditolak, 17 dikembalikan untuk perbaikan lebih lanjut, dan 3 dokumen masih dalam proses evaluasi.
"Seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tandas Tri Winarno.