c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

EKONOMI

11 Juni 2021

17:20 WIB

Enam Daerah Akan Ditambah Untuk Uji Coba Program Regional CBT

Sinergi APBN dan APBD diharap menjadi double power penanganan perubahan iklim.

Penulis: Rheza Alfian

Editor: Fin Harini

Enam Daerah Akan Ditambah Untuk Uji Coba Program Regional CBT
Enam Daerah Akan Ditambah Untuk Uji Coba Program Regional CBT
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga di Mangga Besar, Jakarta, Kamis (10/6). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

JAKARTA - Pemerintah daerah disebut semakin menunjukkan komitmen dalam menangani isu perubahan iklim atau climate change di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, hal tersebut terlihat dari program-program yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beberapa daerah.

“Dan kami (pemerintah pusat.red) sudah mendukung melalui berbagai instrumen,” katanya dalam Climate Change Challenge: Preparing for Indonesia’s Green and Sustainable Future, Jakarta, Jumat (11/6).

Ia menuturkan, saat ini ada 11 daerah yang diujicobakan untuk program regional Climate Budget Tagging (CBT). Ini adalah transparansi untuk melihat konsistensi dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran aktivitas di bidang perubahan iklim.

Kesebelas daerah itu terdiri dari tujuh provinsi, tiga kabupaten, serta satu kota. Untuk itu, diharapkan para kepala daerah yang semakin memahami isu perubahan iklim dan meletakkan perubahan iklim di dalam prioritas kebijakan mereka.

Lebih lanjut, Bendahara Negara mengungkapkan, akan menambah sebanyak enam daerah untuk diujicobakan dalam program regional CBT.

“Kita berharap kalau lebih atau seluruh daerah-daerah akan mengikutinya maka ini akan memberikan double power dari APBD dan APBD di dalam menangani masalah isu perubahan iklim,” katanya.

Untuk daerah, perhatian pemerintah terhadap dampak perubahan iklim diberikan melalui transfer ke daerah.

Dana Alokasi Khusus non fisik memberikan bantuan penyediaan biaya layanan pengelolaan sampah, sedangkan transfer lain seperti Dana Insentif Daerah (DID) ditujukan untuk mendukung pemerintah daerah mengelola serta menangani sampahnya agar makin berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Lebih lanjut, di sisi pemerintah pusat akan menekankan peranan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui pembentukan SDG Indonesia One.

“Ini adalah blended finance yang mencoba menarik dana-dana dari berbagai sumber internasional dalam negeri, public private multilateral maupun filantropis di dalam ikut membangun berbagai upaya program dan project yang berhubungan dengan climate change,” ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyebut potensi dana lingkungan yang bisa dikelola mencapai US$836 juta. Nantinya, dana itu diperuntukkan ke enam program di sektor kehutanan.

Sementara dari PT SMI sendiri, terkait aktivitas perubahan iklim telah melakukan Outstanding Divisi Pembiayaan Berkelanjutan Mencapai Rp861,9 miliar dengan total kapasitas lebih dari 400 MW proyek energi terbarukan.

Meliputi pembiayaan proyek panas bumi pertama PLTP Dieng Kapasitas 10 MW, kerja sama dengan GIZ terkait Project Preparation Facility proyek BRT Semarang, dan kerja sama dengan GGGI terkait studi mapping instrument de risking di Indonesia serta review teknis atas teknologi waste to energy.

Kemudian, Penugasan proyek Panas Bumi Wae Sano (government drilling), dan Jailolo (government drilling), serta penyusunan kajian produk instrumen guarantee dengan dibantu Climate Policy Initiative.

DID Untuk Pengelolaan Sampah
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan Pemerintah Pusat memanfaatkan transfer fiskal untuk memperkuat peranan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan menanggulangi perubahan iklim.

“Secara khusus untuk dukungan lingkungan juga diberikan Dana Insentif Daerah contohnya untuk pengelolaan sampah,” ucapnya.

DID dialokasikan untuk pemerintah daerah yang memenuhi kriteria penilaian yang mencakup empat kriteria utama dan sebelas kategori kinerja. Salah satu kategori kinerja yang berkaitan dengan lingkungan dan perubahan iklim adalah kategori pengelolaan sampah.

Penilaian dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui proses verifikasi kinerja pengelolaan sampah di masing-masing daerah. “Ada 14 pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tersebut,” kata Febrio.

Dalam dokumen Arah Kebijakan DID 2021, kategori pengelolaan sampah memiliki pagu Rp130,50 miliar atau 0,97% dari pagu total anggaran DID.

Adapun daerah penerima terdiri dari dua provinsi, enam kabupaten dan delapan kota dengan alokasi kinerja DID maksimal Rp10,35 miliar dan minimal Rp6,03 miliar atau dengan rata-rata Rp8,16 miliar.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER