06 November 2025
19:46 WIB
Ekspor Berkedok Fatty Matter Berulang, RI Potensi Rugi Rp2,08 T
Kepolisian RI bersama Ditjen Pajak dan Bea Cukai temukan potensi kerugian Rp2,08 triliun karena modus ekspor turunan CPO berkedok fatty matter yang berulang.
Penulis: Erlinda Puspita
Konferensi Pers Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO, di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya Cilincing, Kota Jakarta Utara, Kamis (6/11). Validnews/Erlinda PW
JAKARTA - Kepala Polisi RI (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan modus ekspor produk campuran nabati yang mengandung turunan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dengan label fatty matter sudah terjadi berulang kali. Nilai kerugian yang dialami Indonesia pun mencapai Rp2,08 triliun.
Listyo menyebut, terdapat peningkatan ekspor fatty matter dalam beberapa waktu terakhir. Namun, dari penelusuran hingga pemeriksaan produk melalui laboratorium IPB dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), ternyata isinya bukanlah fatty matter melainkan produk campuran nabati yang mengandung turunan CPO.
Modus yang dilakukan eksportir dengan mencantumkan label produk ekspor berbeda dari isi seharusnya ternyata terjadi berulang kali.
Baca Juga: Produksi Dan Ekspor CPO Turun, Konsumsi Domestik Sawit Naik Di Agustus 2025
"Kita mendapatkan modus-modus sebelumnya yang itu sudah dilakukan terhadap upaya penghindaran pajak dengan mengekspor POME. Namun karena POME diawasi, sampai sekarang kita mendapati lonjakan yang sangat luar biasa di fatty matter," kata Listyo dalam Konferensi Pers Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO, di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya Cilincing, Kota Jakarta Utara, Kamis (6/11).
Berdasarkan analisis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), potensi kerugian yang dialami Indonesia pada 2025 mencapai Rp2,08 triliun lantaran adanya ekspor berlabel dokumen fatty matter. Angka ini sudah termasuk temuan yang diungkap hari ini.
Penting diketahui, ekspor fatty matter terbebas bea keluar dan tidak termasuk komoditas yang masuk dalam larangan dan batasan (lartas) ekspor. Sedangkan ekspor produk campuran nabati yang mengandung turunan CPO berpotensi terkena bea keluar dan kewajiban ekspor.
Listyo menambahkan, sebanyak 87 kontainer fatty matter dengan volume 1.802 ton atau setara Rp28,7 miliar yang ditahan oleh Ditjen Bea Cukai saat ini, semula akan diekspor ke China.
"Untuk negara tujuan ekspor, kita dapati negara China," imbuhnya.
Baca Juga: Palsukan Dokumen, Eksportir CPO 'Sukses' Rugikan RI Rp28,7 M
Ekspor produk turunan CPO tersebut berpotensi merugikan Indonesia berupa kehilangan nilai tambah CPO.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pun menyatakan, potensi kerugian yang didapat Indonesia dari maraknya ekspor berkedok fatty matter ini adalah kehilangan nilai tambah eskpor CPO.
"Bagi Indonesia, opportunity lost (kehilangan keuntungan) ada di penciptaan nilai tambah karena fatty matter merupakan produk samping dari biodiesel," ucap Agus.
Ia menjelaskan, beberapa produk turunan dari fatty matter yang memiliki nilai tambah misalnya digunakan sebagai bahan baku pelarut, bahan baku untuk mesin, bahan baku untuk sabun, dan bahan baku produk turunan lainnya untuk bahan kimia.