10 Agustus 2023
16:02 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menahan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka soal perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi pun mengatakan pihaknya turut prihatin dengan peristiwa yang menimpa Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tersebut.
"Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Agung singkat kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (10/8).
Agung juga menegaskan Kementerian ESDM menjadikan peristiwa penahanan Ridwan Djamaluddin oleh Kejagung sebagai bagian penting dalam meningkatkan pelayanan pada aspek perizinan.
"Ini jadi bagian penting untuk meningkatkan pelayanan perizinan, perbaikan sitem dan pelayanan khususnya di Ditjen Minerba," kata dia.
Asal tahu saja, Ridwan ditahan Kejagung bersama-sama dengan HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM pada Rabu (9/8) malam.
Baca Juga: Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel
Mengutip berita resmi Kejagung, salah satu peran Ridwan Djamaluddin dalam perkara tipikor pertambangan ore nikel wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo tersebut adalah menjadi pemimpin rapat terbatas dalam membahas dan memutuskan tindakan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.
Akibat penyederhanaan itu, PT Kabaena Kromit Pratama berhasil mendapat kuota pertambangan ore nikel pada RKAB TA 2022 sebanyak 1,5 juta meterik ton. Padahal, perusahaan itu ternyata sudah tidak punya lagi cadangan nikel, begitupun dengan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.
Alhasil, RKAB itu dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam Tbk. seluas 157 hektare yang sejatinya tidak mengantungi RKAB.
Hal serupa juga dilakukan pada lahan milik PT Antam Tbk. kelolaan PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam Tbk. dan perusahaan daerah Sulawesi Tenggara atau Konawe Utara.
Dengan penahanan Ridwan dan HJ, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kini telah menetapkan 10 orang tersangka antara lain dari PT Antam Tbk., PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan sejumlah pejabat Kementerian ESDM.