c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

10 Oktober 2023

15:21 WIB

Ekonom Kritik Transparansi Informasi Bunga Pinjol

Tingkat bunga 0,4% per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Ekonom Kritik Transparansi Informasi Bunga Pinjol
Ekonom Kritik Transparansi Informasi Bunga Pinjol
Seorang pegawai swasta menunjukan ponselnya yang sedang dihubungi pinjaman online di Cilandak, Jakar ta Selatan. ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol seperti tidak ada habisnya mendapat kritikan. Lagi, terkait bunga pinjol dinilai punya masalah pada transparansi data dari biaya-biaya yang ditimbulkan.

Akibatnya, terdapat beberapa praktik melenceng seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi.

"Biaya bunga saja, itu dalam informasinya harus jelas apakah per hari atau per bulan. Kemudian, mengenai biaya layanan dan sebagainya yang harus dijelaskan sebelum ttd kontrak perjanjian dan ditampilkan secara rinci dan transparan," kata Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda kepada Validnews, Selasa (10/10).

Menurutnya, kejadian seperti teror pinjol lewat debt collector bisa saja terjadi. Ini, kata Huda, bisa terjadi lantaran peminjam terpaksa terlilit utang yang terus membengkak lantaran bunga pinjol. Dengan bunga 0,4% per hari, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman.

Pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan.

"Sehingga tidak ada asymmetric information yang ada di iklan, ataupun aplikasi dari platform," katanya.

Baca Juga: OJK Tutup 1.466 Pinjol Ilegal

Sebagai informasi, belakangan tengah ramai di media sosial soal ancaman yang datang dari debt collector salah satu aplikasi pinjaman online (Pinjol) Adakami. K, yang merupakan inisial nekat mengakhiri hidupnya lantaran ancaman yang datang.

Teror ini mulai datang pada K karena telat membayar tagihan pinjol. Namun, sebelum memutuskan untuk bunuh diri, K sempat diteror debt collector hingga dirinya dikeluarkan dari tempat kerjanya.

Rincian kejadian ini sendiri telah diungkap oleh sebuah akun X (dulu Twitter) @rakyatvpinjol, Minggu (17/9). Dalam penuturannya K merupakan seorang pegawai honorer di sebuah kantor pemerintahan.

Korban K meminjam dana sebesar Rp9,4 juta dari sebuah aplikasi pinjaman online. Namun karena telat membayar, tagihan tersebut pun membengkak hingga dirinya harus membayar sebesar Rp19 juta. Karena tak mampu membayar, K pun mendapatkan banyak teror dari debt collector.

Untuk itu ia mengkritik ketidaksempurnaan informasi, sehingga banyak yang terjebak pinjol dan tidak mampu membayar. Debt collector pun, menurutnya bertindak dan tidak ada mekanisme rigid penggunaan debt collector ini. 

"Artinya masih banyak peluang penyimpangan dalam hal penagihan. Ini tentu harus diselesaikan secara internal, kemudian jika belum terselesaikan perlu investigasi pihak eksternal, seperti AFPI atau OJK," ujar Huda.

Baca Juga: Berapa Maksimal Bunga Pinjol yang Ditetapkan OJK?

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan peer-to-peer lending yang melanggar aturan soal tingkat suku bunga pinjaman.

“Dalam aturan kami, code of conduct itu sudah ditetapkan, bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4%, dan ini tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar, maka akan disidang oleh komite etik,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar saat konferensi pers di Jakarta.

Entjik menegaskan bahwa tingkat bunga 0,4% per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. Pernyataan tersebut ditujukan untuk membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman.

KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. KPPU menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara itu, AFPI telah mengubah besaran suku bunga dari 0,8 per hari menjadi 0,4% per hari pada tahun lalu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar