c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

03 Agustus 2023

21:00 WIB

Dua Saham Jadi Tulang Punggung IHSG Juli 2023

IHSG tercatat menguat sebesar 1,18% dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp18,92 triliun.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Dua Saham Jadi Tulang Punggung IHSG Juli 2023
Dua Saham Jadi Tulang Punggung IHSG Juli 2023
Ilustrasi. Pekerja memotret layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, (12/6/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pasar saham Indonesia sampai dengan 31 Juli 2023 mengalami penguatan sebesar 4,05% mtd ke level 6.931,36, dengan non-resident mencatatkan inflow sebesar Rp2,72 triliun mtd.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa dua sektor menjadi penopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bulan Juli 2023.

"Penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terbesar pada Juli 2023 dicatatkan oleh saham di sektor energi dan sektor basic material," kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juli 2023 secara virtual di Jakarta, Kamis (3/8). 

Inarno melanjutkan, secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 1,18% dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp18,92 triliun.

Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham termoderasi di bulan Juli 2023 menjadi Rp9,66 triliun mtd dan Rp10,24 triliun ytd, dan secara umum di bawah level rata-rata transaksi harian di 2022 yang sebesar Rp14,71 triliun.

Sementara di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,56% mtd dan 7,07% ytd ke level 369,17. Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp269,79 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp880,16 miliar.

Pasar SBN disebutnya masih melanjutkan tren positif dan membukukan inflow investor asing. Pada Juli 2023, non-resident mencatatkan inflow yang sebesar Rp8,30 triliun mtd, sehingga mendorong penurunan yield SBN rata-rata sebesar 1,09 bps mtd di seluruh tenor.

"Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 53,80 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp93 triliun ytd," jelasnya.

Di industri reksa dana, sambung Inarno, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana per 31 Juli 2023 tercatat sebesar Rp516,67 triliun atau naik 1,69% (mtd) dengan investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp4,21 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 2,34% dan tercatat net subscription sebesar Rp1,79 triliun. 

Terkait penghimpunan dana di pasar modal, hingga 31 Juli, tercatat sebesar Rp162,09 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 57 emiten.

"Nilai emisi emiten IPO tersebut lebih tinggi dibandingkan pencapaian sepanjang tahun 2022 dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dan ke-4 global pada semester I 2023," ungkap Inarno.

Di pipeline, masih terdapat 101 rencana Penawaran Umum dengan perkiraan nilai sebesar Rp72,85 triliun dan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 66 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 31 Juli 2023, telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 429 Penerbit, 156.916 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp910 miliar. 

Penegakan Hukum di Pasar Modal

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, Inarno juga menyampaikan beberapa langkah tegas yang telah dilakukan OJK.

Pertama, hingga Juli 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 28 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,95 miliar, satu pencabutan izin, empat perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,10 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

Kedua, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus Penawaran dan/atau Penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero), kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) karena telah menawarkan dan menjual Efek tersebut kepada lebih dari 50 Pihak tanpa menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat Pernyataan Efektif yang diberikan OJK.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar