c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

EKONOMI

26 November 2021

16:10 WIB

DPR: Omnibus Law Harus Berpihak Pada Kedaulatan Pangan Nasional

Ia masih memandang beragam pasal sektor pangan dalam muatan beleid tersebut selalu mengarah kepada liberalisasi pangan

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Dian Kusumo Hapsari

DPR: Omnibus Law Harus Berpihak Pada Kedaulatan Pangan Nasional
DPR: Omnibus Law Harus Berpihak Pada Kedaulatan Pangan Nasional
Petani memanen padi di Kampung Cikananga, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. ANTARAFOTO/Adeng Bustomi.

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta pemerintah memperbaiki secara komprehensif atas keberpihakan sektor pangan nasional dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

Ia masih memandang beragam pasal sektor pangan dalam muatan beleid tersebut selalu mengarah kepada liberalisasi pangan.

“Hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi maka perbaikannya ke depan harus difokuskan agar memiliki keberpihakan terhadap kedaulatan pangan nasional,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (26/11).

Kemarin (25/11), terkait pengujian omnibus law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan, dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Apabila tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen. 

Secara gamblang, Johan nyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada produksi pangan nasional dan juga tidak berpihak pada kepentingan petani. 

Sejauh ini, Johan menilai, muatan dalam UU Cipta Kerja telah mendorong peningkatan laju impor pangan. Hal ini membanjiri pasar pangan domestik, berdampak pada keterpurukan petani, dan tidak berpihak pada pertanian nasional.

“Putusan MK ini memiliki makna bahwa hal tersebut telah melanggar konstitusi, karena menimbulkan korban dari masyarakat petani dan mencederai kedaulatan pangan nasional,” ucap Johan.

Selanjutnya, Johan menyebut, omnibus law telah menghapus tujuh UU terkait sektor pangan dan investasi sektor pertanian. Bahkan, telah melegalkan alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional.

“Namun, saya lebih prihatin ternyata pangan dan kawasan pertanian rakyat tidak menjadi bagian dari kepentingan umum ataupun isu strategis nasional,” paparnya.

Wakil rakyat dari Sumbawa ini pun setuju, jika harus segera dilakukan perbaikan muatan dan sasaran dari UU Cipta Kerja. Karena itu, Johan sejak awal dengan tegas menolak undang-undang sapu jagat ini. 

Pasalnya, muatan omnibus law terlalu mengedepankan pertumbuhan ekonomi berbasis lahan, yang diperuntukkan bagi pelaku usaha skala besar.

“Saya menilai omnibus law telah memicu terjadinya laju konversi dari pertanian ke non-pertanian secara signifikan. Hal ini telah mengancam ketahanan pangan nasional,” terangnya. 

Perkuat Kebijakan Produksi Pangan Domestik 
Karena itu, johan berharap, nantinya agar poin perbaikan omnibus law itu dapat menunjukkan keberpihakan pada produksi pangan dalam negeri. 

"Dengan adanya larangan mengimpor pangan secara tegas, ketika konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri masih mencukupi,” ujarnya.

Berlimpahnya bahan pangan, sambungnya, di dalam negeri akibat masuknya impor pangan akan membuat petani domestik semakin terpuruk. 

Idealnya, muatan perbaikan yang harus ada dalam omnibus law terkait pangan nanti adalah mengenai strategi perlindungan petani. Di mana pemerintah harus memberikan prioritas membantu petani dalam penyediaan prasarana-sarana produksi pertanian. 

"Dengan memberi kepastian usaha, membuat kebijakan harga komoditas pertanian yang menguntungkan petani, memberikan ganti rugi gagal panen dan memperkuat asuransi pertanian,” bebernya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar