c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

26 Januari 2023

21:00 WIB

Dongkrak Daya Saing, Kemenperin Dukung Penerapan Industri Hijau

Perusahaan industri yang telah menerapkan konsep industri hijau juga diharapkan semakin memiliki daya saing yang tinggi.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Dongkrak Daya Saing, Kemenperin Dukung Penerapan Industri Hijau
Dongkrak Daya Saing, Kemenperin Dukung Penerapan Industri Hijau
Petugas melakukan pemeriksaaan area kilang yang memproduksi Green Diesel (D100) dan Green Avtur di Kilang PT Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap, Jateng. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

JAKARTA - Konsep keberlanjutan atau sustainability dalam berbagai aspek kehidupan tengah menjadi tren dunia. Praktik sustainability sendiri mengedepankan pemeliharaan lingkungan untuk masa depan bumi yang lebih baik. Mengakomodasi hal tersebut, penerapan konsep sustainability juga sudah diadaptasi Kementerian Perindustrian dalam melakukan pembinaan industri manufaktur dengan memacu pengembangan industri hijau.

“Industri hijau merupakan salah satu kebijakan sektor industri yang mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga pembangunan industri dapat selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, Kamis (26/1).

Doddy menyampaikan, kebijakan penerapan Standar Industri Hijau (SIH) dapat menjadi perangkat yang digunakan oleh industri untuk memenuhi regulasi penggunaan sumber daya berkelanjutan. Melalui upaya itu, perusahaan industri yang telah menerapkan konsep industri hijau juga diharapkan semakin memiliki daya saing yang tinggi.

“Saatnya kita semua bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan, dengan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan,” katanya.

Baca Juga: Hong Kong Tawarkan RI Pembiayaan Investasi Hijau

Hingga saat ini, tuturnya, pemerintah telah menetapkan 34 Standar Industri Hijau dan menunjuk 14 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), yang sebanyak 12 di antaranya merupakan balai di bawah BSKJI. Termasuk di dalamnya adalah Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) Kemenperin.

Penunjukan BBSPJIKFK Kemenperin menjadi salah satu LSIH ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian 24/2021 dengan 11 ruang lingkup. Antara lain semen portlan, pengolahan susu bubuk, berbasis air, pupuk urea, minyak goreng dari kelapa sawit, cat berbasis pelarut organik, gula kristal putih, pupuk NPK padat, tas atau kantong belanja plastik dan bioplastik, kertas dan papan kertas gelombang dan kemasan dari kaca.

Doddy menyampaikan, Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKFK Kemenperin didukung oleh tiga orang auditor industri hijau. 

“Pada konsistensi penerapan sistem mutunya, telah rutin melaksanakan audit internal dan oleh pihak eksternal setiap tahunnya, serta khusus untuk Sistem Mutu Sertifikasi Hijau telah diaudit eksternal oleh Pusat Industri Hijau Kemenperin,” sebutnya.

Sertifikasi Industri Hijau
Sertifikasi Industri Hijau yang dilakukan Kemenperin diharapkan dapat mendukung komitmen pemerintah Indonesia untuk turut berkontribusi pada penanganan perubahan iklim. Yakni, lewat penetapan target pengurangan emisi karbon atau emisi gas rumah kaca sebesar 29% melalui kemampuan sendiri. 

Sedangkan, 41% lainnya melalui dukungan internasional pada tahun 2030 mendatang, sesuai dengan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) dan target untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060.

Pada 2022, LSIH BBSPJIKFK telah melaksanakan Sertifikasi Industri Hijau untuk tiga perusahaan industri dengan komoditas cat berbasis air dan pupuk urea. 

Baca Juga: Indonesia-EU Bertemu, Bicarakan Pengembangan Industri Hijau

Salah satu perusahaan tersebut yaitu PT Avia Avian yang telah mendapatkan SIH, sekaligus mendapatkan penghargaan sebagai salah satu Industri Hijau Kinerja Terbaik pada Penghargaan Industri Hijau pada November 2022 yang diselenggarakan oleh Kemenperin.

Ke depan, Doddy menyampaikan, balai-balai Kemenperin termasuk BBSPJIKFK Kemenperin akan terus melakukan sosialisasi, sebagai upaya mendorong industri manufaktur di Tanah Air dalam menerapkan industri hijau.

Kemenperin menargetkan agar para pelaku industri dapat bertransformasi menjadi industri hijau dan berpegang pada prinsip keberlanjutan dalam kegiatannya, untuk bersama-sama mendukung target pemerintah.

“Hal ini guna mencapai tujuan yang lebih mulia, yaitu keberlangsungan alam bagi kehidupan generasi manusia di masa yang akan mendatang,” tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar