c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

06 Maret 2025

18:16 WIB

Dompet Dhuafa Dorong Pengembangan Wakaf Saham

Wakaf saham juga dapat menjadi pilihan alternatif bagi para investor untuk berbagi dan menebar manfaat yang lebih luas dan berkepanjangan

<p>Dompet Dhuafa Dorong Pengembangan Wakaf Saham</p>
<p>Dompet Dhuafa Dorong Pengembangan Wakaf Saham</p>

Ilustrasi. Peluncuran program wakaf saham dan galeri wakaf saham hasil kerja sama Global Wakaf-ACT dan BNI Sekuritas. dok. ACT

JAKARTA - Lembaga filantropi Dompet Dhuafa Republika mendorong para pihak terkait, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama, untuk bersama-sama mengembangkan wakaf saham di tanah air.

"Penting sekali bagi kita sekarang ini untuk terus mendorong dan mengembangkan serta menumbuhkan wakaf saham," kata Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ahmad Juwaini saat menyampaikan pidato pembuka dalam Waqf Talk 2025 bertajuk "Wakaf Saham Mengalirkan Kebermanfaatan Tanpa Batas" di Jakarta, Kamis (6/3).

Menurut dia, Dompet Dhuafa memandang wakaf saham memiliki peran penting dalam memajukan perekonomian syariah di Indonesia. Selain itu, wakaf saham juga dapat menjadi pilihan alternatif bagi para investor untuk berbagi dan menebar manfaat yang lebih luas dan berkepanjangan.

Diketahui, wakaf saham merupakan salah satu jenis wakaf produktif di pasar modal dan termasuk dalam aset bergerak. Mekanisme wakaf saham serupa dengan mewakafkan harta lainnya, tetapi yang berbeda adalah harta yang diwakafkan yaitu saham.

Akan tetapi, tidak semua saham di pasar modal dapat diwakafkan. Saham yang bisa diwakafkan yaitu saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan masuk Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Dalam penjelasan Tabung Wakaf dari Dompet Dhuafa, wakaf di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Lalu, ada pula Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 juga yang mengatur tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang.

Saat ini, Juwaini mengatakan, di Indonesia implementasi wakaf saham dilakukan jika penanam saham meraih keuntungan serta nilai yang diwakafkan bersifat opsional, yakni di antara rentang 1-100%. Ia berharap Waqf Talk 2025 mampu memberikan sumbangan pemikiran untuk pengembangan perwakafan saham di Indonesia.

"Mudah-mudahan hari ini apapun yang kita lakukan ini merupakan bagian sumbangan kita untuk terus mengembangkan perwakafan di Indonesia, khususnya perkembangan wakaf saham di Indonesia," ujar dia.

Penerimaan 2024
Ahmad Juwaini menyampaikan, penerimaan wakaf lembaga filantropi tersebut pada tahun 2024 mencapai Rp18.424.629.497 atau Rp18,4 miliar.

"Jadi, kami di tahun 2024 yang lalu, di titik amanah wakaf sebesar Rp18,4 miliar," kata Juwaini saat menyampaikan pidato pembuka dalam Waqf Talk 2025 bertajuk "Wakaf Saham Mengalirkan Kebermanfaatan Tanpa Batas" di Jakarta, Kamis.

Selain total penerimaan wakaf, ia juga mengungkapkan bahwa nilai aset wakaf Dompet Dhuafa pada tahun 2024 mencapai Rp222.666.053.763 atau Rp222 miliar. "Total akumulasi aset wakaf di Dompet Duwafa Rp222 miliar," ucapnya.

Sejak mulai mengelola wakaf pada tahun 2001, kata dia melanjutkan, Dompet Dhuafa telah menghadirkan sejumlah output, di antaranya pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, sumur, serta fasilitas lainnya untuk kepentingan umat.

Menurut Juwaini, wakaf sejatinya bernilai penting, terutama untuk membantu masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu secara ekonomi. Sebelumnya, Kementerian Agama telah berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi zakat dan wakaf sebagai instrumen strategis dalam pengembangan pendidikan Islam dan pembentukan sumber daya manusia (SDM) unggul.

"Zakat tidak hanya berfungsi untuk membantu kebutuhan dasar fakir miskin, tetapi juga dapat menjadi motor penggerak dalam mencetak kader-kader unggul melalui pendidikan," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur.

Ia juga menekankan pentingnya zakat dan wakaf dalam mendukung pendidikan Islam secara lebih luas dan berkelanjutan. Menurut dia, pengelolaan zakat dan wakaf yang profesional akan memperkuat kapasitas generasi muda agar tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mampu menjadi muzaki dan pengelola zakat yang berdaya guna.

Dalam konteks wakaf, ia juga menekankan bahwa instrumen ini lebih inklusif karena dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pendidikan dan pemberdayaan ekonomi umat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar