c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

28 Februari 2024

20:38 WIB

DJP: Pemadanan NIK dan NPWP Capai 84,02%

Sampai hari ini, pemadanan NIK-NPWP sudah mencakup 61.516.178 atau 84,02% dari total yang harus dipadankan sebanyak 73,2 juta.

DJP: Pemadanan NIK dan NPWP Capai 84,02%
DJP: Pemadanan NIK dan NPWP Capai 84,02%
Pegawai Ditjen Pajak menjelaskan soal pemadanan NIK dengan NPWP kepada wajib pajak di salah satu kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Antara/ Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, progres pemadanan NIK dengan NPWP telah mencapai 84,02% per 28 Februari 2024. Secara jumlah, NIK yang telah terpadankan dengan NPWP mencapai 61,51 juta.

“Sampai hari ini, pemadanan NIK-NPWP sudah 61.516.178 atau 84,02 % dari total yang harus dipadankan sebanyak 73,2 juta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti DJP Kemenkeu, di Jakarta, Rabu (28/2).

Dengan demikian, NIK yang perlu dipandankan dengan NPWP tersisa sebanyak 11,69 juta. Namun, Dwi menyebutkan dari jumlah tersebut, masih terdapat NIK yang tidak perlu dipadankan dengan NPWP, lantaran terdapat wajib pajak (WP) yang telah meninggal dunia, NPWP tidak aktif, atau sudah tidak tinggal di Indonesia.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi, untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.

“Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul,” ujar dia saat konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Kamis (22/2).

Untuk diketahui, pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.

Implementasi penuh NIK sebagai NPWP, sejatinya akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Penipuan Email
Di sisi lain, Dwi Astuti juga menegaskan email blast pengingat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh DJP tidak pernah mencantumkan dokumen, terutama dokumen APK. “Kami dari DJP tidak pernah mengirimkan file, apalagi file APK,” serunya.

Karena itu, Dwi meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima email pengingat laporan SPT Tahunan yang mengatasnamakan DJP. Selain tidak melampirkan dokumen, bahasa yang digunakan oleh DJP dalam email juga tidak mengandung sentimen intimidasi, termasuk soal penagihan pajak.

Dwi mengatakan email dari DJP hanya mengandung pesan pengingat agar wajib pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan mereka.

“Kalau menerima email dari kami, pastikan pengirimnya memiliki domain @pajak.go.id dan bahasanya tidak mengintimidasi, apalagi menagih pajak. Email kami hanya mengingatkan, kita punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan,” ujar Dwi.

Sebagai respons terhadap kasus dugaan penipuan email, DJP telah melaporkan kasus dugaan penipuan melalui email pelaporan SPT Tahunan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta aparat penegak hukum terkait.

Sekadar informasi, DJP berencana mengirim email pengingat laporan SPT Tahunan kepada 25 juta WP. Jumlah tersebut terdiri dari 23,5 juta WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan. Adapun jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan per 28 Februari 2024 mencapai 5,41 juta, terdiri dari 5,24 juta WP orang pribadi dan 166.266 WP badan.

Batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. Sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024. Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar