c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

11 Mei 2023

19:15 WIB

DJP: Bukan Pusat, Pajak Konser Coldplay Diatur Pemda

Pajak hiburan berupa konser tidak diatur oleh pemerintah pusat, melainkan diatur masing-masing oleh setiap daerah. Ketentuan ini berlaku sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Penulis: Khairul Kahfi

DJP: Bukan Pusat, Pajak Konser Coldplay Diatur Pemda
DJP: Bukan Pusat, Pajak Konser Coldplay Diatur Pemda
Daftar harga tiket berdasarkan kategori dan layout konser Coldplay di Jakarta. Ist

JAKARTA – Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menegaskan, pajak hiburan berupa konser tidak diatur oleh pemerintah pusat, melainkan diatur masing-masing oleh setiap daerah. Ketentuan ini berlaku sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketentuan yang sama pun telah mengecualikan objek pajak yang sama pada ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah pusat. Yoga menyebut, objek pajak ini pun telah diserahkan kepada kewenangan daerah, sehingga menjadi objek pajak daerah. 

“Jadi memang kita enggak mengatur (besaran pajak konser) apakah 15% atau mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (daerah),” terangnya menjawab pertanyaan wartawan, Jakarta, Kamis (11/5).

Baca Juga: Rp11 Juta, Ini Keuntungan Tiket Ultimate Experience Konser Coldplay

Hal ini pun disampaikan merespons segala pernyataan yang muncul di masyarakat, terkait mahalnya pajak tiket konser Coldplay yang akan mentas November nanti.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan, ketentuan pemajakan konser ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta 3/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 13/2010 tentang Pajak Hiburan. 

Besaran pajak ini diatur dalam pasal 7 poin (3), bahwa tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15%

“Pajak hiburan ini adalah kewenangannya pemerintah daerah untuk mengatur,” tambah Dwi. 

Info saja, netizen dunia maya sedang heboh menanti kedatangan band kenamaan asal Inggris Raya yang akan mengadakan konser di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada pada 15 November 2023. Keriuhan ini bukan tanpa alasan, karena band beraliran alternative rock atau brit pop ini baru mengadakan konser pertamanya di Indonesia.

Baca Juga: Ramai Bocoran Harga Tiket Coldplay Di Medsos, Bijak Agar Tak Tertipu

Namun di samping keriuhan itu, netizen juga menyoroti harga tiket menonton konser ini yang kadung dinilai cukup mahal karena pajak yang melekatinya. Sebelum pajak, harga tiket konser itu dipatok promotor mulai dari Rp800 ribu/tiket hingga Rp11 juta/tiket, yang dibagi ke dalam 11 kategori.

Pada beberapa cuitan, netizen pun menghitung sendiri harga tiket setelah pajak yang berubah menjadi Rp960 ribu untuk tiket termurah dan Rp13,2 juta untuk tiket termahal. 

Kenaikan harga tiket ini terjadi, promotor sampaikan, melalui pengaplikasian pajak Pemda sebesar 15% dan convenience fee sebesar 5%. Patut digarisbawahi, bahwa harga tiket pasca pajak juga belum mencakup biaya lain yang dapat berlaku.

Capaian Pajak Daerah Maret 2023
APBN menilai, secara umum, kinerja perpajakan daerah 2023 di Indonesia tumbuh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Per 14 April 2023, yang dihimpun dari 459 Pemda, kinerja pajak daerah pada Maret 2023 berhasil tumbuh 14% (yoy) dari Rp39,83 triliun menjadi Rp45,4 triliun.

APBN menyampaikan, kenaikan pajak daerah sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini bisa terjadi lantaran didorong pertumbuhan realisasi pajak yang bersifat konsumtif, seperti Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir. Pada kondisi yang sama, pencapaian ini mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah yang terus membaik.

Jika dirinci, per Maret 2023, Pajak Hotel di daerah telah mencapai Rp2,16 triliun atau tumbuh 95,9% (yoy); diikuti Pajak Hiburan senilai Rp489,44 miliar atau tumbuh 77,8% (yoy); lalu Pajak Restoran senilai Rp3,34 triliun atau tumbuh 41,2% (yoy); dan Pajak Parkir senilai Rp316,50 miliar atau tumbuh 38,2% (yoy). 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar