25 Januari 2024
20:30 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengaku kesulitan memberantas kegiatan lelang liar yang dilakukan di lapangan, terlebih lagi lelang yang digelar oleh individu melalui media sosial.
Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan Joko Prihanto mengatakan pihaknya masih bisa mengendus lelang liar yang digelar korporasi. Namun untuk perorangan, jumlahnya terlalu banyak untuk ditelusuri.
"Tapi untuk perorangan agak sulit, karena jumlahnya masif, ada lelang di Instagram, Facebook dan di macam-macam media sosial," ujarnya dalam media briefing di kantor DJKN, Kamis (25/1).
Sebagai contoh, Joko menyampaikan DJKN telah melayangkan "surat cinta" alias teguran kepada satu perusahaan yang ketahuan menyelenggarakan lelang liar. Namun dia tidak menyebutkan nama perusahaan dan sektor usahanya.
Baca Juga: Lelang Liar Ganggu Ekosistem Lelang Indonesia
Dia menjelaskan perusahaan tersebut melakukan pelelangan sesuai tata kelola lelang. Kendati demikian, perusahaan tidak memiliki izin untuk melakukan usaha lelang. Saat ketahuan, lanjut Joko, DJKN langsung memberikan teguran.
"Ada satu perusahaan yang melakukan suatu jual beli persis menggunakan tata cara lelang, tapi tidak punya izin dari kami dan setelah kami lakukan teguran keras, mereka mengajukan permohonan izin," terang Joko.
Ia menyampaikan saat ini perusahaan tersebut sudah bisa melakukan lelang. Itu karena perusahaan sudah mendapat izin dari DJKN selaku pembina dan pengawas lelang. Namun sekali lagi dia menyampaikan untuk pelelangan di media sosial masih sulit diberantas.
"Tadinya melaksanakan lelang tak punya izin, sekarang berizin dan kita keluarkan izin balai lelangnya, sehingga usaha itu bisa secara legal melaksanakan lelang di Indonesia," tutur Joko.
Butuh Regulasi Penegakan Hukum Lelang
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Kebijakan Lelang DJKN Diki Zenal Abidin mengatakan jajaran kementerian saat ini tengah mencoba menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlelangan.
Diki menjelaskan RUU Perlelangan masih dalam tahap pembahasan antar panitia kementerian. Ia menuturkan regulasi baru itu nantinya akan memuat ketentuan hukum pidana dan perdata, termasuk untuk menjalankan penegakan hukum terhadap lelang liar.
"Kita juga sudah menginisiasi RUU Perlelangan, di antaranya terkait penegakan-penegakan hukum untuk hal-hal demikian (lelang liar)," kata Diki.
Baca Juga: Negara Dapat PNBP Rp974,2 M Dari Kegiatan Lelang Sepanjang 2023
Ia menambahkan regulasi baru tentang lelang nantinya bisa menjadi pedoman pelaksanaan lelang di zaman yang baru ini. Sebab, Indonesia sampai saat ini masih menggunakan aturan lelang dari zaman Belanda.
Menurut Diki, sudah waktunya Indonesia memiliki regulasi perlelangan yang baru. Regulasi yang mengikuti perkembangan zaman modern dan digital. Namun saat ini, pemerintah masih mencoba menggarap cikal bakal landasan hukum lelang baru.
"RUU Perlelangan nanti akan mengganti UU lelang zaman Belanda yang sampai sekarang masih berlaku. Itu yang jadi landasan pelaksanaan lelang di Indonesia, makanya sekarang kita sedang inisiasi untuk jadi UU," ucap Diki kepada awak media.