c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

12 November 2021

16:25 WIB

Ditjen Migas Gelar Bimtek Investigasi Kecelakaan

PPNS Migas masih menghadapi beberapa tantangan terkait tugas dan kewenangan SDM sebagai penyidik

Penulis: Zsasya Senorita

Editor: Dian Kusumo Hapsari

Ditjen Migas Gelar Bimtek Investigasi Kecelakaan
Ditjen Migas Gelar Bimtek Investigasi Kecelakaan
Ilustrasi rig lepas pantai migas. Shutterstock/dok.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi atau PPSDM Migas Kementerian ESDM, menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Investigasi Kecelakaan pada Kegiatan Migas. 

Acara ini bertujuan meningkatkan kompetensi pegawai termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Migas.

Sekretaris Ditjen Migas Alimuddin Baso menegaskan, kompetensi PPNS migas harus terus dikembangkan, mengingat industri migas berperan penting dan strategis dalam pembangunan nasional.

Ia menambahkan, peningkatan kemampuan investigasi pada kecelakaan migas sangat penting karena pada akhirnya pemerintah akan menjadi penanggung jawab atas kepatuhan badan usaha terhadap aspek keselamatan dan lingkungan migas.

“Kemampuan investigasi ini juga sangat penting ketika PPNS diminta menjadi saksi ahli terhadap suatu peristiwa kecelakaan migas,” ujar Alimuddin melalui keterangan tertulis yang disiarkan pada Jumat (12/11).

Disebutkan, salah satu kendala kinerja PPNS Migas yang belum optimal lantaran tugas dan fungsinya sering berbenturan dengan kegiatan struktural. Ditambah, belum ada organisasi yang menangani tugas dan fungsi PPNS Migas seperti halnya di Ditjen Bea Cukai.

Saat ini, PPNS Migas berjumlah 11 pegawai karena sebagian telah dimutasi atau pensiun. Diharapkan pada 2022 mendatang, BPSDM Kementerian ESDM dapat melaksanakan diklat untuk menjadi PPNS Migas.

“Regenerasi penting karena dinamika ke depan, asumsi kita hampir seluruh fasilitas migas usianya antara 20-30 tahun dan sangat mungkin bersentuhan dengan aspek keselamatan dan kelayakan operasinya. Pada waktu ini, PPNS Migas sangat dibutuhkan,” tambah Alimuddin.

Perlu diketahui PPNS merupakan PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik. PPNS Migas diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana dalam bidang migas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Bimtek Investigasi Kecelakaan pada Kegiatan Migas diselenggarakan di Hotel Grage, Cirebon, Jawa Barat, Rabu hingga Jumat atau 10–12 November 2021. Hadir dalam rangkaian bimbingan ini, Direktur Pidana Kementerian Hukum dan HAM Mohammad Yunus Affan, Staf Khusus Urusan Maritim (Susmar) Migas Kolonel Fitriyadi, serta Ketua Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIP KM) Waluyo.

Selain itu, para peserta juga melakukan praktik lapangan dengan materi investigasi kecelakaan di kegiatan migas ke PT Pertamina Drilling Services Indonesia di Mundu, Cirebon.

Dalam kesempatan tersebut, Alimuddin juga menyampaikan apresiasinya kepada Susmar Migas yang telah membantu mengamankan kegiatan operasi migas di laut.

“Aman dalam kegiatan migas bukan hanya aspek fiscal term, tetapi juga aman dalam kegiatan operasinya. Susmar Migas juga berjasa memberikan akses keamanan pada pekerja-pekerja migas,” ungkapnya.

Kompetensi PPNS
Sementara itu, Mohammad Yunus Affan menyampaikan paparan mengenai legalitas PPNS dan perannya di masa mendatang. Menurut dia, PPNS bertugas melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran UU atau tindak pidana dalam lingkup UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Tindak pidana tersebut seringkali bersifat teknis, sehingga memerlukan keahlian tertentu untuk melakukan penyidikan.

PPNS berwenang melakukan penyidikan sesuai UU yang menjadi dasar hukumnya dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Koordinasi dimaksud, sifatnya bukan sebagai subordinat, namun dalam rangka bantuan teknis penyidikan, penangkapan, pencekalan, serta bantuan pengamanan.

Koordinasi juga dilakukan bersama kejaksaan dan penuntut umum terkait penyerahan berkas perkara. Selain itu, dengan pengadilan negeri terkait izin penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Yunus menjelaskan, dalam melakukan tugasnya, PPNS harus mengantongi surat tugas dari atasan atau pejabat yang berwenang. PPNS harus berada pada bidang teknis operasional penyidikan, tidak boleh ditempatkan di bidang administrasi seperti keuangan atau kepegawaian.

“PPNS pada instansi tertentu ada yang diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan atau penahanan, namun tetap berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi RI, ada juga yang tidak diberi kewenangan untuk itu,” ungkap Yunus.

Legalitas PPNS diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2010 jo Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016. Saat ini, Kemenkumham juga tengah mengusulkan pembentukan jabatan fungsional PPNS.

Di sisi lain, Kolonel Fitriyadi dari TNI AL memaparkan optimalisasi peran PPNS subsektor migas di laut. Dia mengatakan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, 2/3 wilayahnya terdiri dari perairan dengan sumber daya alam yang melimpah, termasuk migas. Hal ini menuntut aparat hukum untuk mengontrol, mengawasi, dan melindungi keamanan di laut.

Lebih lanjut dia memaparkan, saat ini eksplorasi migas bergeser ke laut dalam, sementara migas memiliki peran penting dalam menjamin pasokan bahan bakar nasional. Jadi, ancaman dan gangguan terhadap kegiatan migas dapat mengakibatkan bencana kemanusiaan dan terganggunya penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan kriminal atau illegal seperti penyelewengan BBM, illegal taping atau illegal drilling, hingga penyelundupan minyak.

“Untuk mengamankan obvitnas migas, Ditjen Migas bekerja sama dengan TNI AL tentang perbantuan personel TNI AL dalam penugasan di Ditjen Migas,” terang Fitriyadi.

PPNS Migas juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi sehingga siap menerima pelimpahan berkas perkara illegal BBM atau gas dan perkara mandiri. Fitriyadi mengakui, PPNS Migas masih menghadapi beberapa tantangan terkait tugas dan kewenangan SDM sebagai penyidik, sarana dan prasarana, serta regulasi atau payung hukum.

Ketua TIPKM Waluyo memaparkan mengenai pengertian investigasi insiden, proses tahapan investigasi, pelaksanaan hingga diperoleh rangkuman atau kesimpulan.

Untuk melaksanakan investigasi kecelakaan migas, Ditjen Migas telah menyusun pedoman investigasi sebagai acuan. Investigasi dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan, mencari upaya perbaikan yang diperlukan bentuk usaha atau bentuk usaha tetap terkait, untuk migas secara umum (lesson learned) dan regulator yakni Ditjen Migas.

Waluyo menegaskan, prinsip investigasi migas tidak mencari kesalahan dan tidak untuk kepentingan hukum (judicial).

“Investigasi kecelakaan migas bertujuan mencari fakta dan menganalisa fakta guna menentukan penyebab dasar suatu kecelakaan sehingga dapat diambil tindakan koreksi atau rekomendasi agar kecelakaan serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar