04 Maret 2024
20:13 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tengah menjadi sorotan karena isu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.
Ia dikabarkan mempermainkan izin tambang dengan cara mematok fee hingga miliaran rupiah untuk pemulihan izin pertambangan yang sudah dicabut perizinannya.
Bahlil memberikan tanggapan secara tidak langsung mengenai isu tersebut. Dia mengadukan dua konten media nasional yang memuat isu izin tambang tersebut kepada Dewan Pers. Satu tulisan hasil investigasi dan satu konten podcast Bocor Alus Politik yang tayang di YouTube.
"Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta siang tadi," tulis keterangan resminya, Senin (4/3).
Baca Juga: Bahlil Sebut Akan Perketat Izin Usaha Hilirisasi
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa mengatakan Bahlil Lahadalia keberatan dengan pemberitaan salah satu media nasional yang membahas upeti izin tambang. Pihak BKPM menilai karya jurnalistik tersebut merugikan karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.
Ia pihaknya meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya, terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Itu sebabnya, Bahlil mengadu ke Dewan Pers.
"Pak Bahlil berkeberatan dengan konten yang disampaikan dalam dua platform tersebut karena mengandung informasi yang mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga informasi yang tidak terverifikasi," ungkap Tina melalui video singkat, Senin (4/3).
Tina memahami kerja jurnalistik harus memenuhi kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, ia merasa informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM.
Sesuai UU 40/1999 tentang Pers, sambung Tina, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membawa sengketa pemberitaan ke Dewan Pers selaku lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
"Untuk prosesnya, kami mengikuti prosedur, mekanisme yang berlaku terkait dengan pengaduan konflik atau sengketa pemberitaan oleh Dewan Pers," terang Stafsus Bahlil itu.
Sebagai informasi, nama Bahlil mencuat ke permukaan karena dua konten yang 'membuka' permainan izin tambang yang dilakukan Menteri Investasi itu. Pertama, tulisan hasil investigasi salah satu media nasional yang terbit kemarin, Minggu (3/3).
Baca Juga: MIND ID Rampungkan Pembayaran 14% Saham Vale Juni 2024
Kedua, topik serupa yang dibawakan dalam podcast Bocor Alus Politik yang tayang di YouTube pada Sabtu (2/3). Pembahasan dua platform itu serupa, terkait Bahlil yang mempermainkan izin tambang plus mengutip fee fantastis.
Bahlil disebut tebang pilih mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dan tidak memiliki kriteria jelas. Pencabutan IUP dilakukan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Para pengusaha tambang hanya mendapatkan email resmi dari Kementerian Investasi/BKPM yang ditandatangani Bahlil soal pencabutan izin usaha. Surat elektronik itu pun tidak menjelaskan alasan pencabutan atau pembatalan IUP.
Sederet pengusaha tambang juga mengaku orang-orang di sekeliling Bahlil Lahadalia meminta bayaran untuk menghidupkan kembali IUP yang sudah dicabut. Biaya yang diminta sekitar Rp5-25 miliar. Selain imbalan tersebut, ada juga yang meminta saham perusahaan yang izinnya dibatalkan.