c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

EKONOMI

23 Juli 2021

20:13 WIB

Di Tengah PPKM, Kemenkop Terus Salurkan BPUM

Hingga akhir Juli 2021 nanti, Kemenkop UKM targetkan sebanyak 1,5 juta pelaku usaha akan menerima BPUM

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Di Tengah PPKM, Kemenkop Terus Salurkan BPUM
Di Tengah PPKM, Kemenkop Terus Salurkan BPUM
Ilustrasi. Bakul Gelang UMKM produsen gelang dari tali paracord yang dijual secara daring, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7). ANTARAFOTO/Maulana Surya

JAKARTA – Merespons kebijakan PPKM Darurat untuk menekan angka penularan virus corona, Kementerian Koperasi dan UKM mengaku tak menghentikan penyaluran sejumlah bantuan kepada para pelaku usaha.

Salah satu yang terus dilancarkan ialah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pada tahap kedua hingga akhir Juli 2021 nanti, ditargetkan akan tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya mengatakan rancangan penyaluran BPUM tahap kedua akan terbagi menjadi tiga waktu, yakni hingga akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha, dan September 500 ribu pelaku usaha.

"Totalnya akan kami salurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing. Secara keseluruhan, nilainya mencapai Rp3,6 triliun," imbuhnya di Jakarta, Jumat (23/7).

Anggaran BPUM tahun ini sendiri awalnya hanya sebesar Rp11,76 triliun yang disalurkan bagi 9,8 juta usaha mikro, masing-masing mendapatkan jatah Rp1,2 juta dan telah terealisasi 100%.

Kemudian untuk tambahan Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai yang sama, Menkop UKM Teten Masduki menegaskan pihaknya telah menyurati Menteri Keuangan terkait alokasi tambahan tersebut.

"Saat ini juga telah diterbitkan Surat DJA tentang Pengesahan Anggaran Pada KemKUMKM TA 2021 (Revisi Ke-4) dan DIPA juga sudah selesai dan sudah diterbitkan," ujar dia.

BPUM sendiri disalurkan kepada para pelaku usaha mikro agar tetap bertahan menjalankan usahanya di tengah pandemi covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh dinas di kabupaten/kota melalui dinas provinsi dan harus memiliki NIB atau surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah," tegas Menkop UKM.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenkop UKM juga tengah melancarkan sejumlah program bagi UMKM yang masuk dalam bagian program PEN dengan total alokasi bagi UMKM adalah sebesar Rp184,3 triliun yang juga menjadi respons Kemenkop UKM atas pelaksanaan PPKM Darurat.

Selain BPUM, Kemenkop UKM juga tengah melancarkan program PEN lain, antara lain subsidi bunga KUR dan Non KUR dengan target 17,8 juta pelaku UMKM hingga belanja imbal jasa penjaminan untuk koperasi dan UMKM (KUMKM).

Kemudian, ada pula penjaminan loss limit UMKM dan korporasi serta penyertaan modal negara untuk sejumlah BUMN, antara lain Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta Lembaga Pengelolaan Investasi.

Di luar BPUM, pemerintah juga berencana menyalurkan bantuan Rp1,2 juta bagi setiap pelaku usaha mikro, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung yang akan disalurkan melalui TNI dan POLRI selaku KPA.

Untuk itu, Menkop Teten menegaskan pihaknya akan menjalin koordinasi dan sinergi aktif bersama dinas-dinas yang membidangi KUMKM untuk melakukan pendataan pelaku usaha yang akan menerima bantuan.

"Kami akan melakukan harmonisasi data karena ada kemungkinan datanya menjadi tumpang tindih dengan penerima BPUM. Kami meminta para kepala dinas memverifikasi data agar tidak terduplikasi dengan penerima BPUM," tegasnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar