c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

EKONOMI

12 Juni 2021

14:17 WIB

CIPS Nilai Mitos Predatory Pricing di Pasar Digital Rugikan

Prinsipnya, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai praktik tarif predator apabila memenuhi tiga kondisi.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

CIPS Nilai Mitos <i>Predatory Pricing</i> di Pasar Digital Rugikan
CIPS Nilai Mitos <i>Predatory Pricing</i> di Pasar Digital Rugikan
Ilustrasi belanja online. Shutterstock/dok

JAKARTA - Kebijakan pemerintah merespons kekhawatiran praktik predatory pricing atau tarif predator di pasar digital Indonesia dinilai merugikan banyak pihak. Cara membatasi impor tidak hanya akan merugikan konsumen tetapi juga penjual eceran domestik.

Peneliti CIPS Thomas Dewaranu menjelaskan, setelah menurunkan ambang batas bea masuk transaksi lintas negara awal 2020, pemerintah mewacanakan pembatasan perdagangan barang impor secara online. Hal itu ditempuh demi mencegah produsen asing menguasai pasar dengan menjual dengan tarif predator atau jauh di bawah biaya produksi. 

Penilaiannya, terdapat kesalahan mendasar dalam memutuskan pembatasan tersebut melalui revisi Permendag tahun 2020. Karena pemerintah tidak memiliki bukti bahwa benar telah terjadi praktik tarif predator di pasar digital di Indonesia.

“Pengurangan harga oleh penjual dengan cara memangkas biaya produksi yang tidak efisien adalah hal yang bukan hanya fair, tetapi justru diharapkan untuk memicu efisiensi pada skala yang lebih besar melalui proses kompetisi," jelasnya dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (12/6).

Demikian juga, lanjutnya, dengan peningkatan volume produksi untuk menurunkan biaya produksi per unit yang bukan merupakan tarif predator

Mengategorikan sebagai 'predator' pada produsen yang berhasil memperluas porsi pasar dengan produktivitas tinggi atau pengelolaan biaya baik, merupakan preseden buruk bagi ekonomi karena justru akan menghambat kompetisi dan inovasi di pasar. 

Prinsipnya, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai praktik tarif predator apabila memenuhi tiga kondisi. Yaitu, perusahaan predator menetapkan harga di bawah biaya produksi, mengalahkan pesaing untuk mendominasi pasar dan menetapkan harga yang sangat tinggi untuk menutup kerugian setelahnya. 

"Ketiadaan unsur-unsur ini membuat pelabelan tarif predator pada pelaku usaha menjadi tidak berdasar," ungkapnya. 

Terus Dukung UMKM
Thomas pun mengakui membedakan antara harga predator dan harga kompetitif memang tidak mudah. Namun, KPPU telah mengeluarkan pedoman dengan berbagai opsi pengujian, untuk menentukan apakah predatory pricing berada di balik rendahnya suatu harga.

Pangsa pasar yang kecil dari pelaku usaha asing dengan sendirinya mengurangi kemungkinan terjadinya praktik tarif predator. Karena, akan sangat tidak efisien bagi pengusaha asing untuk memaksa dan mendorong pelaku usaha lokal keluar dari pasar hanya dengan instrumen harga.

“Selanjutnya, tingginya partisipasi pelaku usaha eceran pada pasar digital juga menandakan pembatasan kuota terhadap peredaran barang asing juga akan melukai tidak hanya para pembeli, tetapi juga para UKM eceran," katanya. 

Karena itu, lanjutnya, opsi itu harus diberikan prioritas yang paling rendah. Sebaliknya, dukungan terhadap UKM harus menjadi prioritas revisi Permen 50/2020. 

Mengurangi hambatan dalam memasuki pasar digital dengan menimbang ulang pemberlakuan persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan Elektronik (SIUPMSE) bagi penjual online adalah awal yang baik. 

Ketentuan itu dapat mendorong lebih banyak UKM memasuki pasar digital dan menarik manfaat darinya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perilaku predator. 

Sementara, perusahaan predator akan sulit membebani konsumen dengan harga tinggi untuk menutup kerugian mereka. Karena, hal ini hanya akan menarik pemain baru yang dapat menawarkan harga yang lebih rendah.

Apabila Kemendag tidak dapat membuktikan adanya predatory pricing, menghukum produsen dengan harga rendah akan menjadi manuver berbahaya. 

"Tidak hanya merugikan konsumen dan UKM dalam negeri, tetapi juga akan mengakibatkan berlakunya harga pasar yang lebih mahal dari harga optimal," tegasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar