15 Maret 2025
12:04 WIB
Celios: Pemberian THR Dongkrak Belanja Masyarakat Kelas Menengah
Dengan THR, ada tambahan pendapatan disposibel bagi masyarakat yang akan meningkatkan belanja kelas menengah dan menengah ke bawah
Sejumlah pengunjung berbelanja produk pakaian yang di jual di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (18/6/2024) . Sumber: Antara Foto/ Bayu Pratama S
JAKARTA - Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda memastikan, pemberian tunjangan hari raya (THR) meningkatkan belanja masyarakat terutama kelas menengah dan menengah bawah.
"Ketika ada THR, maka akan ada tambahan pendapatan disposibel bagi masyarakat. Pendapatan disposibel meningkat yang secara langsung akan meningkatkan belanja karena bagi kelas menengah dan menengah ke bawah, pendapatan mereka sebagian besar akan dibelanjakan kembali," ujar Nailul Huda seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (15/3).
Hanya saja, kata dia, memang dampaknya temporer di waktu Ramadan dan Lebaran saja. Pasca itu, biasanya daya beli akan kembali terkoreksi. Sama seperti di tahun lalu dimana pertumbuhan konsumsi rumah tangga di triwulan yang ada fenomena Ramadan-Lebaran, lebih tinggi dibandingkan triwulan lainnya.
"Tahun ini nampaknya juga kuatal I pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga di triwulan lainnya," kata Nailul Huda.
Nailul juga mengungkapkan pemberianTHR, tunjangan kinerja 100% dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan memberikan efek positif kepada perekonomian daerah.
"Terlebih di daerah yang banyak menjadi daerah tujuan mudik ASN yang pasti akan terganggu perekonomiannya ketika ASN berkurang kemampuannya dalam berbelanja. Pada akhirnya, efek positif yang selama ini didapatkan dari adanya gaji ke-13 ASN akan hilang. Multiplier effect ke ekonomi juga berkurang. Saya rasa semua pekerja, baik ASN dan swasta, berhak mendapatkan THR sebagai hak sebagai pekerja," ujar Nailul.
Sama seperti tenaga kerja pada umumnya, pegawai pemerintah juga mempunyai pengaruh terhadap permintaan secara agregat. Tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya mendapatkan THR dan gaji ke-13, permintaan barang secara umum meningkat.
Dua Pekan
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.
THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima.
Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau pengusaha untuk melakukan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Imbauan ini disampaikannya dalam rangka menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani memastikan, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah mempersiapkan diri untuk membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. "Anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR diberikan maksimal tujuh hari (sebelum Hari Raya Idulfitri)," ungkap Shinta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3).
Meski demikian, Shinta mengakui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang mungkin menghadapi kendala dalam pencairan THR tepat waktu. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memastikan seluruh anggotanya dapat memenuhi kewajiban tersebut demi kesejahteraan pekerja.